PERJUDIAN DALAM PACUAN KUDA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGIS (Studi Penelitian Di Kabupaten Gayo Lues)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18341Keywords:
Perjudian, Kriminologi, dan Penegakan Hukum.Abstract
Pacuan Kuda, dikenal sebagai "Pacu Kude" di Kabupaten Gayo Lues, merupakan bagian dari budaya lokal yang sering menjadi ajang perjudian. Perjudian ini melanggar norma sosial dan harus diberantas karena berdampak negatif, seperti ketergantungan, merusak kesejahteraan sosial, dan menghambat pembangunan. Pasal 303 KUHP mengatur hukuman bagi pelaku perjudian dengan ancaman penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perjudian pacuan kuda di Gayo Lues dari perspektif kriminologi serta upaya dan hambatan dalam penanggulangannya. Dengan menggunakan metode yuridis empiris melalui observasi dan wawancara, ditemukan bahwa UU No. 7 Tahun 1974 dan Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat mengatur penegakan hukum untuk mencegah dampak negatif perjudian, yang meliputi kecanduan, kerugian finansial, dan konflik sosial. Upaya penanggulangan mencakup operasi penggerebekan, edukasi masyarakat, penguatan hukum adat, penyediaan hiburan alternatif, serta kerja sama lintas sektor. Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran masyarakat, budaya lokal yang mendukung perjudian, dan keterlibatan oknum masih menghambat upaya ini. Disarankan agar pihak berwenang meningkatkan koordinasi dan penerapan hukum, serta memperkuat edukasi masyarakat mengenai bahaya perjudian dan menyediakan alternatif hiburan positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Downloads
References
Bahri, Idik Saeful. Konsep Dasar Ilmu Hukum Dan Ketatanegaraan Indonesia. Kuningan : Bundaran Hukum, 2021.
Mudzakkir Dan Muladi. Aspek Hukum Dalam Penegakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2002.
Saherodji, Hari. Pokok-Pokok Kriminologi. Jakarta : Aksara Baru, 1980.
Syamsudin, Aziz. Dekriminalisasi Tindak Pidana Perjudian. Yogyakarta: Gava Media, , 2007.
Simanjuntak, B. Pengantar Kriminologi Dan Patologi Sosial. Bandung: Tarsito, 1980.
Mustofa, Muhammad. Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, Dan Pelanggaran Hukum. Jakarta : Prenada Media, 2021.
B. Karya Ilmiah
Hakim, Ahmad Burhan, Dan Ida Arodatul Jannah. "Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Perjudian." The Republic: Journal Of Constitutional Law 1, No. 2 (2023): 96-109.
https://www.ejournal.insud.ac.id/index.php/HTN/article/view/685
Ikbal. "Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Judi Sabung Ayam Di Kabupaten Kolaka." PhD Diss., Universitas Hasanuddin Makassar, 2013. Http://Core.Ac.Uk/Download/Pdf/25495082
Mahzaniar. "Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Kasus Perjudian." Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal) 7, No. 2 (2017): 127-135.
https://ojs.uma.ac.id/index.php/adminpublik/article/view/1334
Pambudi, Rio. "Tindak Pidana Perjudian Dalam Tinjauan Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 491/Pid. B/PN Mdn Tahun 2017)." PhD Diss., Universitas Medan Area, 2019.
https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/24826
Pintenate, Amalia, Dan Bukhari. "Pacuan Kuda Dalam Kajian Sosiologi (Suatu Penelitian Di Kabupaten Bener Meriah)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik 2, No. 2 (2017): 907-926.
https://jim.usk.ac.id/fisip/article/view/2650
Tiyarto, Sugeng. "Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Perjudian." PhD Diss., Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2006.
http://eprints.undip.ac.id/15905/
Whusta, Junisa Dan Mohd Din. "Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Dalam Tradisi Pacuan Kuda (Pacu Kude) Di Aceh Tegah." Jurnal Ilmiah Mahasiswa 3, No. 1 (Februari 2019): 179.
https://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/juncto/article/view/196
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





