PENEGAKAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK JALANAN SEBAGAI PENGEMIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17281Keywords:
Anak Jalanan, Dinas SosialAbstract
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah perataruan yang mengatur tentang bagaimana proses penegakan hukum untuk memberikan perlindungan serta pemeliharaan terhadap tindak kejahatan terhadap anak salah satunya tindak eksploitasi, namun kenyataan yang terjadi di Kota Lhokseumawe tindak eksploitasi anak khususnya anak jalanan masih sering ditemukan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penagakan hukum terhadap eksploitasi anak jalanan, mengentahui kendala dan upaya yang dihadapi oleh Dinas Sosial dalam menangani masalah eksploitasi anak di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis empiris, bersifat deskriptif melalui pengumpulan serta analisis data primer melalui kegiatan wawancara Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum berlandaskan UU Nomor 35 Tahun 2014, pentingnya penegakan hukum yang efektif penting dilakukan untuk memastikan hak-hak anak dilindungi dengan baik untuk mencegah tindak eksploitasi, saran penulis hendaknya penguatan sistem hukum dan program pembinaan, perlindungan, rehabilitasi bagi anak-anak telah dieksploitasi.Downloads
References
A. Buku
Arliman, Laurensius. 2015. Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Deepublish. Yogyakarta.
Gosita. Arif . 1989. Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo. Jakarta.
Harefa, Beniharmoni. 2019. Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak,Deepublish. Yogyakarta.
Husni, Lalu. 2009. Hukum Hak Asasi Manusia, PT. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta.
Iqbal, Muhammad. 2001. Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Maerani, Ira Alia. 2018, Hukum Pidana Dan Pidana Mati, Unissula Press, Semarang.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press Mataram.
Palguba, I Dewa Gede. 2013. Pengaduan Konstitusional; Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Sinar Grafika.Jakarta.
Prints, Darwan. 1997. Hukum Anak Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. Dewa Gede Palguna. 2013. Pengaduan Konstitusional Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Sinar Grafika Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 2010. Metode Penelitian Hukum, Metodologi Penelitian Ilmu Sosial, Dengan Orientasi Penelitian Bidang Hukum, Pelatihan Metodologi Ilmu Sosial, Bagian Hukum dan Masyarakat FH Undip, Semarang.
B. Jurnal / Artikel Ilmiah
Khoirunnisa, Edith Ratna, Irawati, 2020. Perlindungan Hukum Anak Terlantar Atas Hak Anak Mendapatkan Jaminan Kesehatan, Notarius, Volume 13, Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31073
Wahyuningsih, Sri Endah. 2014. Urgensi Pembaruan Hukum Pidana Materil Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Jurnal Pembaruan Hukum, Vol,1,No,1, Unissula. 2014. DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v1i1.1457
Fitriani, Rini. 2016. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 2. https:/www.neliti.com/id/publications/240378
C. Perundangan-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tetang Sistem Peradilan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.