ANALISIS PERBANDINGAN PENGAWASAN ASURANSI SYARIAH DALAM QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17212Keywords:
Pengawasan, Asuransi Syariah, QanunAbstract
Pengawasan merupakan salah satu bagian penting bagi industri keuangan syariah dalam segi pengelolaan (manajemen) maupun oprasionalnya. Sistem pengawasan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah mengenai pengawasan asuransi syariah sedikit berbeda dalam substansi hukum masing-masing pengaturan tersebut. Sehingga permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah perbandingan pengawasan Dewan Syariah Aceh (DSA) dalam Qanun LKS dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Undang-Undang Perasuransian, dan bagaimana prinsip pengawasan asuransi syariah yang terdapat dalam Qanun LKS dan Undang-Undang Perasuransian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan perbandingan (Comparative Approach). Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan mengumpulkan buku-buku, artikel, Undang-Undang dari berbagai sumber yang berkaitan dengan judul yang diteliti. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa DSA merupakan lembaga pengawas yang mewakili DSN di tingkat Aceh. Pada Qanun LKS lembaga pengawasan untuk penerapan prinsip syariah disebutkan secara jelas, sedangkan dalam Undang-Undang Perasuransian tidak menyebutkan secara tegas bahwa DPS merupakan lembaga pengawas pada asuransi syariah. Diharapkan kepada lembaga pengawas asuransi syariah seperti OJK, DSN, DSA, dan DPS untuk memberikan sanksi yang tegas untuk oknum pada LKS apabila didapati melanggar kepatuhan syariah yang bisa merugikan pihak tertanggung maupun penanggung dalam praktik berasuransi secara syariah.
Downloads
References
Arispern, Arisa., dan Rahmi, Dewi., Perlngarurh Dana Otonomil Khursurs dan Perlndapatan Aslil Daerlrah terlrhadap Ilnderlks Perlmbangurnan Manursila dil Provilnsil Acerlh Tahurn 2008-2020, Jurrnal Rilserlt Illmur Erlkonomil dan Bilsnils, Volume 1, Nomor 1, 2021: 76-83.
https:/doi.org/10.29313/jrieb.v1i1.204
Handoko, Bambang Dwi., dan Firdaurs, A., Solursi atas Perrmasalahan Perngawasan dan Pernagihan Ourtstanding Prermi Asurransi Syariah di Indonersia, Jurrnal Erkonomi dan Bisnis Islam, Volume 5, Nomor 2, 2020: 89-108. https:/doi.org/10.21093/at.v5i2.2138
Urlfira, Cut Nela, Faisal, dan Surlaiman, Perrlindurngan Hurkurm Terrhadap Nasabah Serterlah Konverrsi dari Bank Konvernsional Mernjadi Bank Syariah Indonersia (BSI), Jurrnal Ilmur Hurkurm Rerursam, Volume 10, Nomor 2, 2022: 154-178. https:/doi.org/10.29103/reusam.v10i2.9664
Jannah, Dinna Miftakhul, dan Nurgroho, Lucky, Straterlgil Merlnilngkatkan Erlksilsterlnsil Asurransil Syarilah Dil Ilndonerlsila, Jurrnal Manerlksil, Volume 8, Nomor 1, 2019: 169-176 https:/doi.org/10.31959/jm.v8i1.235
Irawati, Dwi, Prosperlk Dan Tantangan Tafakurl Dil Erlra Masyarakat Erlkonomil Aserlan Merla, Serlgmerln: Jurrnal Manajerlmerln dan Bilsnils, Volume 11, Nomor 3, 2015:17-32. article.php (kemdikbud.go.id)
Apriyandanu, Ephinr, Kerdurdurkan Basyarnas Dalam Pernanganan Kerpailitan Perrbankan SyariahDitinjaur Dari Urndang-Urndang Nomor 21 Tahurn 2008 Terntang Perrbankan Syariah, Jurrnal UrSM Law Rervierw, Volume 1, Nomor 1, 2019: 30-38. https:/doi.org/10.26623/julr.v1i1.2230
Mapurna, Hadi Daeng, Asurransi Jiwa Syariah: Konserp dan Sisterm Operrasionalnya, Jurrnal Al-Risalah, Volume 19, Nomor 1, 2019: 159-166.
https://doi.org/10.24252/al-risalah.v19i1.9976
Misbach, Irwan, Kerdurdurkan Dan Furngsi Derwan Perngawas Syariah Dalam Merngawasi Transaksi Lermbaga Kerurangan Syariah Di Indonersia, Jurrnal Minds: Manajermern Ider dan Inspirasi, Volume 2, Nomor 1, 2015. : 79-93. https://doi.org/10.24252/minds.v2i1.4634
Nurrhisam, Lukman, Kerlpaturhan Syarilah (Sharila Complilancerl) dalam Ilndurstril Kerlurangan Syarilah, Jurrnal Hurkurm Ilurs Qurila Ilursturm, Volume 23, Nomor 1, 2016: 77-96. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art5
Majid, M. Shabri Abd., dkk., Optimalisasi Perran Lermbaga Kerurangan Syariah dalam Perningkatan Perrerkonomian Acerh yang Berbas Riba, Dinas Syariat Islam Acerh, Banda Acerh, 2022.
Marzurki, Peter Mahmud, Pernerlitian Hurkurm, Prernada Merdia, Jakarta, 2016.
Rerpurblik Indonersia, Urndang-Urndang Nomor 40 Tahurn 2014 Terntang Perrasurransian.
Rerpurblik Indonersia, Urndang-Urndang Nomor 40 Tahurn 2007 Terntang Perrserroan Terrbatas.
Rerpurblik Indonersia, Perraturran Otoritas Jasa Kerurangan Nomor 73/POJK.05/2016 Terntang Tata Kerlola Perrursahaan Yang Baik Bagi Perrursahaan Perrasurransian.
Serptiana, Teti, Moderl Komurnikasi Derwan Syariah Acerh Terrhadap Qanurn Lermbaga Kerurangan Syariah di Kota Banda Acerh, Skripsi, Fakurltas Dakwah dan Komurnikasi, Urniverrsitas Islam Nergerri Ar-Raniry Banda Acerh, 2022.
Ratna, Yowana, Cahyaningsih, Diana Tantri, dan Hasturti, Luthfiyah Trini, Gagasan Permbernturkan Urndang-Urndang Khursurs Asurransi Syariah, Jurrnal Of Law, Socierty, and Islamic Civilization, Volume 4, Nomor 2, 2016: 96-123. https://dx.doi.org/10.20961/jolsic.v4i2.50499
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.