EKSAMINASI PUTUSAN TERHADAP PELAKU PEMERKOSAAN ANAK YANG DIVONIS BEBAS (Studi Putusan PN Lhoksukon Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Lsk)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17188Keywords:
Pemerkosaan, Anak di Bawah Umur, Eksaminasi.Abstract
Pemerkosaan merupakan bentuk kejahatan seksual yang dapat menimpa perempuan, pria, dan individu dari berbagai latar belakang, yang menjadi korbannya adalah anak di bawah umur. Tidak jarang ditemukan hakim memberikan vonis bebas terhadap pelaku pemerkosaan. Sehingga, diperlukan eksaminasi atas dakwaan maupun putusan pengadilan, seperti dalam putusan perkara nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Lsk. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap berbagai aspek. Penting untuk meninjau ulang semua bukti yang diajukan dan fakta yang terungkap di persidangan guna mengidentifikasi apakah ada ketidak konsistenan atau kelemahan yang mempengaruhi putusan hakim. Dan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kejahatan pelecehan seksual, yaitu Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum terhadap pelaku pemerkosaan anak pada putusan perkara nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Lsk serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas pada putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melalui pendekatan legislatif atau perundang-undangan (statue approach) dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang berkaitan. Data diperoleh dengan melakukan penelitian hukum, dokumen/literatur, dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, keputusan hakim harus didasarkan pada bukti kuat dan proses hukum yang adil, dengan prioritas perlindungan anak. Kasus vonis bebas pada pelaku kejahatan seksual menunjukkan perlunya perbaikan dalam sistem hukum, termasuk penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penerapan undang-undang yang lebih tegas. Serta pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang kejahatan seksual terhadap anak sangat penting untuk mencegah kasus serupa.
Downloads
References
Akbar, D. D., Analisis Wacana Sara Mills Pemberitaan Blaming Victim Perempuan Korban Pemerkosaan Pada Okezone. Com., Doctoral dissertation, Prodi Ilmu Komunikasi. Fakultas Ilmu Sosial Dan Humaniora, Skripsi Universitas Putera Batam, Batam, 2021.
Apriyansa, D., Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Sanksi Yang Diterapkan. Jurnal Panorama Hukum, Vol. 4 No. 2, 2019.
Badriyah, S. M., Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik. Sinar Grafika, 2022.
Djulaeka, S. H., & Devi Rahayu, S. H., Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka, 2020.
Heryanto, B., Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Vol. 6, No. 1, 2020.
Komnas Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan, Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022, 2023 https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021
Kuba, S., Peranan Kompolnas Dalam Mendukung Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Kejahatan Konvensional Menonjol di Indonesia. Artikel Krtha Bhayangkara, Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara, Jakarta Raya, Vol. 16 No. 1, 2022.
Kusuma, Y. T., Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Legisia, Fakultas Hukum dan Sosial, Universitas Sunan Giri, Surabaya - Sidoarjo, Vol. 15 No. 1, 2023
Lattan, A. J., Pertimbangan-Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 12, No. 1, 2016.
Novitasari, K. D., Widiati, I. A. P., & Laba, I. N., Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Analogi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia, Vol. 2 No. 3, 2020.
Muhammad Syahrum, S. T., Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher, 2022.
Praiseda, F. A., Refleksi Kekerasan Seksual dan Pemaksaan Seksual terhadap Perempuan: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 20, No. 2, 2022.
Pratami, Z. P. A. N., Peran Visum Et Repertum Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Perkosaan. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Fakultas Hukum, Ilmu Hukum, Universitas Singaperbangsa, Karawang, Vol. 8 No. 6, 2021.
Purwaningsih, P., Peranan Penyidik Terhadap Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Penyelesaian Tindak Pidana Perkosaan. Yustisi, Jurnal Hukum dan Hukum Islam, Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia, Vol. 9, No. 1, 2022.
Santriati, A. T., Perlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang Undang Perlindungan Anak. Jurnal Pendidikan El Wahdah, Vol. 1 No. 1, 2020.
Setiawan, I., Tindak Pidana Perkosaan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 6 No. 2, 2018.
Shidarta, S., Putusan Pengadilan sebagai Objek Penulisan Artikel Ilmiah. Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Humaniora Universitas Bina Nusantara, Vol. 5 No. 1, 2022.
Sumiadi, Laila M. Rasyid, and Romi Asmara. "Restorative Justice Hakim Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2017.
Teo D., M., P., Dewi A., A., S., L., dkk., Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Perempuan, Jurnal Interpretasi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia, 2020.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





