KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP GRASI BAGI TERPIDANA MATI ATAS TINDAK PIDANA NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17182Keywords:
Kebijakan Hukum Pidana, Grasi, Hukuman mati, NarkotikaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan tentang kebijakan hukum pidana terhadap pemberian grasi kepada narkotika yang terjadi pada saat ini. Narkotika merupakan tindak pidana khusus serta merupakan tindak pidana yang terorganisir yang biasa disebut juga kejahatan luarbiasa. Yang dimana pelaku tindak pidananya dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara sampai yang paling berat adalah hukuman mati. Berdasarkan hal tersebut ditemukannya beberapa kasus narkotika yang dijerat hukuman tindak pidana mati mengajukan grasi.. Grasi tersebut terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Permasalahan yang dibahas yaitu kebijakan hukum pidana terhadap pemberian grasi kepada terpidana narkotika dan dampak dari kebijakan hukum pidana atas pemberian grasi kepada terpidana narkotika terhadap masyarakat dan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder dan tersier. Dengan demikian, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kebijakan hukum pidana dalam pelaksanaan pemberian grasi kepada terpidana narkotika saat ini berlaku di Indonesia mencakup hak pengajuan permohonan grasi kepada Menteri Hukum dan HAM serta Ketua Pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara. Kebijakan hukum pidana mengenai pemberian grasi kepada terpidana narkoba di mencakup mekanisme pemberian grasi bagi terpidana, mekanisme pelaksanaan pengajuan grasi, kebijakan pertimbangan alasan pemberian grasi, hingga diperolehnya putusan. Pemberian grasi bagi terpidana mati menimbulkan dampak negatif dan positif dari masyarakat dan penegakan hukum sehingga adanya alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga presiden mampu mengabulkan grasi tersebut.Downloads
References
Adrian Marami, Pemberian Grasi Dalam Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Indonesia, Les Et Societatis, 2019.
Ahmad Harun Arrosyid, A. H. Z, Kekuasaan Presiden Dalam Pemberian Grasi Menurut Hukum Positif Indonesia, Ijtihad : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, vol 12(2), 2018.
Aldi Pradani & Winsherly Tan, Analisis Tentang Pemberian Grasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Universitas Internasional Batam, Batam, 2022.
Bambang Hartono, dkk. , Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain Yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana), Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2021.
Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1999.
Dientia Dinnear, Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Sebagai Hak Prerogatif Presiden (Studi Atas Penggunaan Hak Grasi Presiden Terhadap Kasus-Kasus di Indonesia), Universitas Brawijaya, Malang, vol 53(9), 2013.
Fathoni & Abdurrahmat, Metodelogi Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta, 2006.
Firdaus, dkk, Alternatif Penanganan Deret Tunggu Terpidana Mati Di Lembaga Pemasyarakatan dalam Konstruksi Hak Asasi Manusia (HAM), Jurnal Hak Asasi Manusia, 2021.
Herliana Heltaji, Dilema Hak Asasi Manusia Dan Hukum Mati Dalam Konstitusi Indonesia, Universitas Pamulang, 2021.
JN. Azizan, Kewenangan Presiden dalam Pemberian Grasi Kepada Terpidana Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Perspektif Fiqih Siyasah, Universitas Ibn Khaldun, Bogor, 2022.
Jushak, M. I, Tinjauan Yuridis Kewenangan Presiden Dalam Memberikan Grasi Terhadap Tindak Pidana Narkotika, Institut Agama Islam Negeri, Palopo, 2022.
Kurniawan E.C, Tinjauan Yuridis Terhadap Terpidana Dalam Pemberian Grasi, Universitas Sam Ratulangi, Manado, vol 3 (1), 2015
Nikita Kesumadewy, dkk, Penerapan Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Hukuman Mati, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 2013.
Risal, C, Eksistensi Grasi Menurut Perspektif Hukum Pidana, Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN), Makasar, vol 4(2), 2017.
R.Wirjono Projodikoro, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1983.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Tobing, S. A. S. L, Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Mati Pengedar Narkotika, Jurnal Global Ilmiah, Universitas Tarumanegara, Jakarta,Vol 1(2), 2023.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.