PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM YANG DILAKUKAN MELALUI CYBERCRIME
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17128Keywords:
Perlindungan Hukum, Perempuan, Pornografi Balas DendamAbstract
Studi ini bertujuan untuk meneliti tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban pornografi balas dendam yang dilakukan melalui cybercrime, dan apakah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengakomodir perlindungan hukum terhadap perempuan korban pornografi balas dendam yang dilakukan melalui cybercrime, serta bagaimana perlindungan pasca pemulihan terhadap perempuan sebagai korban pornografi balas dendam yang dilakukan melalui cybercrime. Akan tetapi, meskipun telah dilakukan langkah hukum, masih saja terjadi kasus pornografi balas dendam melalui dunia siber. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, norma-norma hukum serta kaidah hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan korban pornografi balas dendam yakni KUHP, UU. No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam UU No 12 Tahun 2022 rumusan terhadap tindak pidana pornografi balas dendam belum sepenuhnya terakomodir, namun dalam langkah pemulihan terhadap perempuan sebagai korban pornografi balas dendam telah sangat baik baik pemulihan saat persidangan masih berjalan maupun sampai pada pasca penjatuhan hukuman.
Downloads
References
Bahder Johan Nasution. 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.
Deby Rahmatul Fitri, 2021, Pengaruh Victimblaming (Penyalahan Korban) Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam Terhadap Proses Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, VIII, No. 1, hlm. 11-12.
Dua Tahun Disahkan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Masih Belum Punya Aturan Pelaksanaan, diakses dari https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/03/12/uu-tpks-hampir-2-tahun-diundangkan-peraturan-pelaksana-tak-kunjung-rampung pada tanggal 29 mei 2024, pada pukul 23.19 WIB.
Ikmal Firmansyah, 2022, Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Perusakan Barang Menurut Kajian Viktimologi (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor 140/Pid.B/2020/PN Bna), Skripsi, Jurusan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universits Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, hlm. 1
Komnas Perempuan, 2023, Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan, Jakarta, hlm xxiv.
Melia Sintia, T. Erwinsyahbana, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornografi Balas Dengan Motif Balas Dendam Sebagai Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Buletin Konstitusi, Volume 4, Nomor 2, Hlm. 102.
Muhaimin. 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Pers, hlm 30.
Peter Mahmud Marzuki. 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakrta, Kencana.
Perlindungan Hukum:Pengertian, Bentuk, dan Cara Mendapatkan Perlindungan Hukum, diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/perlindungan-hukum/, Pada Tanggal 28 Mei 2024, Pada Pukul 23.00 WIB.
Prianter Jaya Hairi, Marfuatul Latifah, 2023, Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Negara Hukum, Jakarta, Vol. 14, No. 2, hlm 170.
Putri Inka Lestari, 2023, Tinjauan Hak Asasi Manusia Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Revenge Porn, Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Semarang, Vol. 2,No. 5, 2023, hlm 2.
Sahira Azzahra, dkk. 2024, Kajian Literatur: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Porn, Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 2, No.2, hlm 273.
Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Pria di Aceh Utara Diringkus Polisi https://www.acehonline.co/news/sebar-video-bugil-mantan-pacar-pria-di-aceh-utara-diringkus-polisi/index.html diakses pada tanggal 20 April 2024 pukul 21.48 WIB.
Sudirman Suparmin. 2020, Hak-Hak Korban Dalam Penegakan Hukum Pidana, Medan, Cv Manhaji, hlm 64.
Theresia Yulita Girsang. 2022, Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Cyberporn, Bandar Lampung, Universitas Lampung, hlm 4.
Qurratul Hilma, Sanksi Pidana Terhadap Kasus Revenge Pornography, diakses dari https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=829#:~:text=Dilihat%20dari%20sanksi%20pidana%20untuk,Undang%20No.1%20Tahun%202023%20pada tanggal 28 mei 2024, pukul 13.30 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.