TINJAUAN TERHADAP PERCERAIAN DILUAR MAHKAMAH SYARIAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi penelitian Gampong Tingkem, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17108Keywords:
, Perkawinan, Perceraian, Pemilihan Mahkamah Syariah, Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Abstract
Hukum perceraian diluar Mahkamah Syariah di jelaskan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. yang mana dalam undang-undang tersebut di amanatkan perceraian diluar Mahkamah Syariah di anggap tidak sah namun di Gampong Tingkem Asli masih banyak yang tidak mengamalkan dasar hukum tersebut, Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa saja penyebab dari terjadinya perceraian diluar Mahkamah Syariah dan penanggulanganya di Gampong Tingkem Asli.
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab terjadinya perceraian diluar Mahkamah Syariah dan bagaimana penangulanganya di Gampong Tingkem Asli. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dimana penelitian hukum yang menggunakan metode yuridis empiris merupakan penelitian yang mengaitkan hukum dengan perilaku nyata manusia.
Berdasarkan hasil penelitian perceraian diluar Mahkamah Syariah di Gampong Tingkem Asli terjadi karena faktor dari segi ekonomi, ketidaktahuan Hukum dan pernikahan dibawah tangan. Penangulanganya adalah yaitu mencegah perceraian dengan mediasi, melakukan penyuluhan Hukum dan memfasilitasi sampai ke Mahkamah Syariah.
Downloads
References
A. Buku-Buku
Anshary, HM. Hulkulm Pelrkawinan di Indonelsia, Yogyakarta: Pulstaka Pellajar, 2010.
Belni Ahmad Saelbelni, Fiqih Mulnakahat 2 (Bandulng: Pulsataka Seltia, 2001).
Helndra Akhdiat, Psikologi Hulkulm, 1 (Bandulng: Pulstaka Seltia, 2011).
Mulhammad Dauld Ali, pelngantar ilmul hulkulm dan tata hulkulm islam di Indonelsia, (Jakarta; PT Raja Grafindo Pelrsaba, 1998).
Soelrjono Soelkanto, pelngantar pelnellitian Hulkulm, UlI-prelss, Jakarta, 2006.
Soelrjono Soelkanto dan Mulstafa Abdulllah, Sosiologi Hulkulm Dalam Masyarakat, (Jakarta: Rajawali, 1987).
Sulbelkti, Pokok-Pokok Hulkulm Pelrdata, (Jakarta, Intelrmasa, 1985).
Zainulddin Ali, Sosiologi Hulkulm (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
B. Jurnal, Artikel & Karya Ilmiah Lainnya
Mulhammad SyafiI, Pelrcelraian di lular pelngadilan dan dampaknya telrhadap pellaksanaan nafkah anak (stuldi kasuls di Kelcamatan Bangkinan Selbelrang), Riaul: UlIN Sulltan Syarif Kasim, 2012.
Nazarulddin Lathif, Telori Hulkulm Selbagai Sarana Alat Ulntulk Melmpelrbaharuli Ataul Melrelkayasa Masyarakat, Palar Pakulan Law Relvielw 3, no. 1 (Janulary 1, 2017): 73-94.
Tim Pelnellitian Pulslit IAIN Ar-Raniry, Pelran Lelmbaga Adat dalam Melndulkulng Pellaksaan Syariat Islam di Acelh, (Banda Acelh: Pulslit IAIN Ar-Raniry, 2009).
C. Peraturan Perundang-Undangan
Ulndang-Ulndang Relpulblik Indonelsia Nomor 1 Tahuln 1974 Telntang
Pelrkawinan Dan Kompilasi Hulkulm Islam, 2012.
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hulkulm Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.