TANGGUNG JAWAB HUKUM PANTI ASUHAN NAMIRA SEBAGAI WALI TERHADAP ANAK ASUH DI WILAYAH RANTAUP RAPAT
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17097Keywords:
Panti Asuhan Namira, Tanggung Jawab Hukum, Anak,Abstract
Perwalian dapat dilakukan oleh seseorang yang berwenang termasuk pula sebuah yayasan yang dinamakan sebagai Panti Asuhan yang harus melakukan proses penetapan dan pengangkatan wali sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yakni pelaksanaan perwalian anak di Panti Asuhan Namira Kota Rantauprapat, tanggung jawab hukum panti asuhan sebagai wali di Panti Asuhan Namira Kota Rantauprapat. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pelayanan BPJS kesehatan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang- pelaksanaan perwalian anak di Panti Asuhan Namirang Kota Rantauprapat, Untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab hukum panti asuhan sebagai wali di Panti Asuhan Namira Kota Rantauprapat. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perwalian di Panti Asuhan Putra Putri Namira sebagai Wali tidak melalui penetapan Pengadilan, perwalian dalam Panti Asuhan Putra Putri Namira hanya sampai mengurus anak asuh sampai selesai jenjang pendidikannya. Tanggung jawab hukum Panti Asuhan Namira berupa anggaran dasarnya seperti mengurus, memberi pendidikan, dan pemeliharaan terhadap anak asuh. Perlindungan anak asuh di Panti Asuhan Namira yaitu berupa pendampingan selama proses hukum berlangsung apabila anak tersebut berhadapan dengan hukum, bertanggung jawab penuh atas kerugian apabila anak tereksploitasi secara ekonomi dan seksual, Panti Asuhan melindungi dan merehabilitasi anak asuh tersebut apabila menjadi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, dan zat adiktif lainnya. Sebaiknya dibuat peraturan perundang-undangan baru yang secara khusus mengatur tentang perwalian dengan lebih jelas dan lebih rinci, karena aturan perwalian yang termuat di dalam KUH Perdata kerap kali diabaikan sedangkan aturan lain yang memuat tentang perwalian juga masih kurang, Seharusnya Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak yang tinggal dalam pengasuhan keluarga akan tetapi keluarga tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan anak untuk tumbuh dan berkembang.
Downloads
References
A. Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Amiruddin, Zainal Asikin, 2020, Pengantar Metode Penelitian Hukum, cetakan keenam, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
Basrowi, Suwandi, 2008, Memahami Penelitian Kualitatif, RinekaCipta, Jakarta.
Corey, Gerald, 2009, Teori dan Praktek Konseling dan Psikoterapi. Bandung: Rafika Aditama.
Darwan, Priest, 1997, HukumAnak Indonesia, P.T.Citra Aditya Bakti:Bandung.
Djezyka Egga Pratiwi, 2018, Tanggung Jawab Panti Asuhan Sebagai Wali Terhadap Anak Asuhnya, Studi pada Panti Asuhan Al-Jamiyatul Wasliyah Pulo Brayan Medan, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Fakultas Hukum, 2019, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir, Universitas Malikussaleh.
Fakultas Hukum, 2015, Pedoman Pembelajaran, Universitas Malikussaleh.
Kemensos RI, 2023, Wikipedia, Panti Asuhan online, https://id.wikipedia.org/wiki/pantiasuhan/,di akses pada tanggal 20 Januari.
Nur Qamarina, Peranan Panti Asuhan Dalam Melaksanakan Fungsi Pengganti Keluarga Anak Asuh Di Uptd Panti Sosial Asuhan Anak Harapan, eJournal Administrasi Negara.
Nurhuda Sulaeman. 2015, Kedudukan Hukum Yayasan Panti Asuhan Sebagai Wali Atas Anak-Anak Panti Asuhan.
Nada Myslara, Zulfa, Husni, 2021, Tinjauan Yuridis Terhadap Penyertaan Dalam Tindak Pidana Perkosaan Anak, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Volume 4, Nomor 3.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6374
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Roiz Zulhaldi, 2020, Efektivitas Bimbingan Klasikal Teori Pilihan Untuk Meningkatkan Tanggung Jawab Diri Anak Asuh di Panti Asuhan, Skripsi Aisyiyah Sei Jernih Batu Sangkar: IAIN.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sudarsono, 1991, Hukum Kekeluargaan Nasional, Rieneka Cipta, Jakarta.
Sudarto, 2002, Metode Penelitian Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, cet ke-23, Bandung.
B. Jurnal, Tesis, Skrisip dan Artikel Ilmiah Lainnya
Sudana Bambang Suganda, Zulfan, Zul Akli, 2022, Tindak Pidana Perkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Kajian Psikologi Kriminal (Studi Putusan Nomor: 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Lsm). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Volume 4, Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.6844.
Ummi Khasum, Ummi Kalsum, Ferdy Saputra, 2023, Analisis Yuridis Pemerkosaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Mahram (Studi Putusan Nomor: 6/JN/20201/MS.Lsm), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Volume 4, Nomor 2.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10094.
C. Perundang-Undangan
Undang-Undang republik nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Undang-Undang 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Hak dan Kewajiban Anak (Jakarta : KPPRI dan DepSos RI, 2003).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.