Penerapan Diversi di Tingkat Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Penelitian Di Polres Gayo Lues
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17008Keywords:
Diversi, Penyidikan, Tindak Pidana Penganiayaan, Anak,Abstract
Studi ini bertujuan untuk meneliti tentang pelaksanaan diversi oleh penyidik terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan, hambatan serta upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam melaksanakan diversi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus (case approach) dan bersifat deskriptif dengan menggambarkan tentang penerapan diversi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi oleh penyidik Polres Gayo Lues terhadap anak yang melakukan tindak pidana dilaksanakan berdasarkan UU SPPA dengan melibatkan beberapa pihak yang terkait, untuk dilakukan musyawarah dan hasilnya disusun dalam bentuk Kesepakatan Diversi. Adapun hambatan yang terjadi dalam penerapan diversi yaitu berupa kurangnya personil Polri yang terlatih dalam penanganan perkara anak, korban tidak mau memaafkan pelaku, rendahnya pemahaman masyarakat tentang diversi, kurangnya waktu yang diberikan oleh undang-undang bagi penegak hukum untuk mengupayakan diversi, serta sarana dan prasarana yang tidak memadai. Upaya yang dilakukan dalam menangani hambatan tersebut yaitu dengan melakukan seminar atau kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan diversi serta melakukan praktek pelaksanaan diversi oleh penyidik PPA.
Downloads
References
A. Buku
Angger Sigit Pramukti. Sistem Peradilan Pidana Anak. Pustaka Yudisia. Yogyakarta. 2015.
Anthon Susanto. Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris.Setara Press. Malang. 2015.
Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak. Edisi ke-1. Akademika Pressindo. Jakarta. 2005.
Kusno Adi. Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Oleh Anak. UMM Press. Malang. 2012.
Marlina. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. USU Press. Medan. 2010.
Moch Faiasal Salam. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Mandar Maju. Bandung. 2005.
Nahriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2011.
Nursariani Simatupang. Hukum Perlindungan Anak. Pustaka Prima. Medan. 2018.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2011.
Wagiati Soetedjo. Hukum Pidana Anak. Reflika Aditama. Bandung. 2011.
B. Artikel Ilmiah
Achmad Ratomi. Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Arena Hukum. Vol. 6, No. 3. 2013.
Dadan Sumara, Sahadi Humaedi, dan Meilanny Budiarti Santoso, Kenakalan Remaja dan Penanganannya, Jurnal Penelitian & PPM, Vol 4, No: 2, Juli 2017. http://journal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/14393.
Edy Renta Sembiring, Zul Akli dan Johari, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan Oleh Anak, JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No. 3, Oktober 2021, https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.5179.
Halim Palindungan Harahap. Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Kebijakan Diversi Bagi Anak Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UNNES Law Journal, Vol. 3, No.1. 2014.
Juli Raya Syahputra, Andi Hakim Lubis, Kebijakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Diversi Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Asusila, JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume VI, Nomor 1, Januari 2023, https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.10419.
Rizka Azwa Reza, Zul Akli dan Teuku Yudi Afrizal, Pelaksanaan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan Menurut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat (Studi Penelitian Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kab. Aceh Utara), JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No. 4, 2023, https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.12926.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.