PENINGKATAN KASUS CERAI GUGAT DENGAN KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Penelitian di Mahkamah Syariyah Sinabang)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16966Keywords:
Cerai Gugat, Ketidakharmonisan, Rumah Tangga.Abstract
Pernikahan sama sekali tidak terkait dengan segala bentuk pemaksaan, karena pernikahan didasarkan pada prinsip-prinsip persetujuan, rasa hormat, dan pemahaman bersama. Jika terjadi perbedaan pendapat di antara kedua pihak, maka para pihak berhak untuk dapat mengajukan gugatan, sepanjang terdapat dasar-dasar yang sah yang sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang perkawinan baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat. Sedangkan Dalam Kompilasi Hukum Islam, alasan perceraian dalam islam diatur secara tegas dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana proses kasus cerai gugat dengan ketidakharmonisan dalam rumah tangga di Mahkamah Syariyah Sinabang, dan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab peningkatan kasus cerai gugat di Mahkamah Syariyah Sinabang, serta untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus cerai gugat di Mahkamah Syariyah Sinabang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan (field research), metode pengambilan sampel melalui teknik purposive sampling dan dianalisa secara kualitatif. Peningkatan kasus cerai gugat di mahkamah syariyah sinabang dikarenakan kurangnya pemahaman kedua pasangan daripada konsep pernikahan, kurangnya lapangan pekerjaan, sehingga merosotnya perekonomian, karena banyaknya pengangguran, serta menimbulkan ketidakharnonisan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, Mahkamah Syariyah Sinabang melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi disetiap desa, selain itu Mahkamah Syariyah selalu menerapkan asas-asas mempersulit perceraian, guna mencegah peningkatan kasus cerai gugat. Saran dalam penelitian ini, kepada Pemerintah dapat melakukan peningkatan pendidikan dan konseling pra-nikah, peningkatan peran lembaga keagamaan, dan penguatan program keluarga berencana. Dengan pendekatan terpadu yang melibat kan pemerintah, lembaga non-pemerintah, komunitas, dan individu yang dapat membantu mengurangi angka perceraian dan memperkuat institusi pernikahan.
Downloads
References
Abdullah, Amir. Perceraian dalam Perspektif Hukum dan Syariah. Jakarta: Penerbit Al-Falah, 2015.
Fathoni, M. Ketidakharmonisan dalam Rumah Tangga: Sebab dan Akibat. Surabaya: Penerbit Sinar Harapan, 2017.
Husni, H. Hukum Keluarga Islam: Studi Kasus Perceraian. Yogyakarta: Pustaka Aksara, 2013.
Kartini, Aisyah. Faktor Penyebab Perceraian di Indonesia. Malang: Penerbit Lentera Hati, 2016.
Latif, HM Djamil. Aneka hukum perceraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Nasution, Zainuddin. Psikologi Perkawinan dan Perceraian. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara, 2011.
Nugroho, Susanti Adi. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Prenada Media, 2019.
Rizal, Budiman. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Pustaka Ilmu, 2012.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
C. Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya
Puspitaningrum, Sri. "Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan." Spektrum Hukum 15, no. 2 (2018): 275-299.
http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/SH/article/view/1121
Subekti, Trusto. "Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian." Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 3 (2010): 329-338.
https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/103
Talib, Idris. "Bentuk putusan penyelesaian sengketa berdasarkan mediasi." Lex et Societatis 1, no. 1 (2013).
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/1295
D. Internet
Pengadilan Agama Giri Menang. Tahap-Tahap Persidangan. https://pa-girimenang.go.id/sop-berperkara/tahap-persidangan-2, Diakses tanggal 13 Juni 2024.
Pengadilan Negeri Kisaran. Materi Mediasi. https://www.pn-kisaran.go.id/2015-06-06-01-33-28/2015-06-22-15-03-59/materi-mediasi.html. Diakses 13 Juni 2024.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.