TINDAKAN HUKUM OLEH HAKIM TERHADAP PERNIKAHAN DINI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Penelitian pada Mahkamah Syariyah Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16963Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi Pertimbangan Hakim Mahkamah Syariyah Lhokseumawe dalam mengambil putusan terhadap pernikahan usia dini menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Implikasi hukum terhadap penetapan dispensasi perkawinan usia dini pada Mahkamah Syariyah Lhokseumawe. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Mahkamah Syariyah Lhokseumawe dalam memutuskan suatu perkara, seperti dalam pengajuan dispensasi nikah, mempertimbangkan kesiapan fisik dan mental serta kesiapan organ reproduksi, psikologis, sosiologis, budaya, ekonomi, dan potensi perselisihan serta kekerasan dalam rumah tangga. Adapun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah berupaya untuk memberikan keadilan lebih baik dibandingkan peraturan sebelumnya. Meskipun demikian, peningkatan jumlah permohonan dispensasi setelah diberlakukannya Undang-Undang baru menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang ini belum sepenuhnya efektif dalam mengurangi praktik pernikahan usia dini.Downloads
References
Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Tubuh & Nyawa, PT. Raja Grafindo, Jakarta,
Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta Gama Media, 2011
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, 2016.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2012.
Muhammad Ali, Fikih Munakahat, Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2016.
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Konteporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur, Bandung, 1981.
Abianto Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika,
Yogyakarta, 2013.
Bagong Suyanto, Tindak Kekerasan Mengintai Anak-anak, Lutfansyah Mediatama, Surabaya, 2007.
Bambamg Sugiono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
C. S. T Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, 1989.
Edin Suharto, Membangun Memberdayakan Rakyat: Kajian Srategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, 2016.
Gosita Arif, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2009.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung,
Rokhmat Subagiyo, Metode Penelitian Ekonomi Islam: Konsep dan Penerapan, Alims Publishing, Jakarta, 2008.
Sofyan S. Willis, Konseling Individual Teori Dan Praktek, Alfabeta, Bandung, 2010.
Khilya Annisa, Implikasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Peningkatan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Lumajang, Skripsi, Fakultas Syariah, Universitas KH Achmad siddig Jember, Jember, 2022.
Kurnia Ekapiningrum, Pernikahan Di bawah Umur:Perlu Aturan Detail Dan Sanski Tegas, https://ugm.ac.id/id/berita/1271-pernikahan-di-bawah-umur-perlu-aturan-detail-dan-san ksi- tegas/. Diakses Pada 21 juni 2024, pukul 12:51.
Mansari dan Rizkal, Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan, Jurnal Hukum Keluarga, Vol.2, No.4 Tahun 2021.
Nur Asiyah, Eksitensi Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara, Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 1, 2016.
Rio Satria, Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, https://badilag. mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dispensasi-kawin-di pengadilan-agama-pasca-revisi-undang-undang- perkawinan-oleh-rio-satria-16-10, Diakses Pada 15 Mei 2024, pukul 11:00.
Yanti Dkk, Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Dikecamatan Kandis Kabupaten Siak, Jurnal Ibu Dan Anak, Vol.6, No. 2, Tahun 2018.
Yudho Bawono Dkk, Budaya dan Pernikahan Dini Pernikahan dini, Jurnal Ilmiah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, Universitas Trunojoyo Madura, Vol. 24, No.1, Tahun 2022.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Komplikasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 16 Tahu 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Perkawinan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.