PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AKIBAT KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEBAKARAN LAHAN SERAI WANGI (Studi Penelitian di Gampong Pinang Rugub Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16936Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Kelalaian, Kebakaran.Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan serai wangi di Gampong Pinang Rugup Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues serta untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor penyebab terjadinya kebakaran lahan serai wangi di Gampong Pinang Rugup Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues. Manfaat dari penelitian memberikan informasi bagi masyarakat luas tentang pertanggungjawaban seseorang yang melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan secara tidak sengaja. Jenis penelitian ini kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pegumpulan data melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research), wawancara responden dengan kepala dan anggota Polisi Hutan, Geuchik dan Kapolres Gayo Lues yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pembinaan terhadap pelaku kebakaran lahan serai wangi. Selanjutnya data yang diperoleh baik melalui studi kepustakan maupun hasil wawancara dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Polhut kecamatan Rikit Gaib dan Kapolres Gayo Lues telah berupaya untuk menangani terjadinya kebakaran lahan serai wangi dengan cara memberikan berbagai cara seperti sosiliasi, patroli, dan kampanye kesadaran, selain itu pihak Polhut Kecamatan Rikit Gaib dan Kapolres Gayo Lues memberikan kesempatan kepada pelaku kebakaran lahan untuk kesadaran atau memahami berapa pentingnya menjaga hutan dari kebakaran lahan serai wangi. Kasus yang terjadi diadili melalui peradilan adat sudah mendapat titik terang dan sudah di terima dari kedua belah pihak akan tetapi dari penyelesaian kasus tersebut belum sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saran untuk meminimalisir terhadap pelanggaran kebakaran lahan perlu adanya sosialisasi atau bimbingan kepada masyarakat betapa pentingnya keberadaan hutan bagi kehidupan.
Downloads
References
Adinugroho, W.C., dkk. Panduan Pengendalian Kebakaran Hutan Lahan Gambut. Bogor: Wetland International 2005.
Admin Umumsetda. "Kebakaran Hutan Yang Terjadi Di Indonesia." https://umumsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/kebakaran-hutan-yang-terjadi-di-indonesia-86. Diakses tanggal 27 Februari 2024.
Admin. "Penyabab Kebakaran Hutan Dan Cara Penanggulangannya. https://bpbd.limapuluhkotakab.go.id/berita/penyebab-kebakaran-hutan-dan-cara-penanggulangannya. Diakses tanggal 25 Februari 2024.
Admin. http://etheses.uin-malang.ac.id/540/6/08620069%20Bab%202.pdf. Diakses tanggal 27 Februari 2024.
Ali, Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.
Alqin, Zahrefi. "Perampasan Aset Pihak Ketiga Tindak Pidana Kehutanan Sebagai Bentuk Pengembalian Kerugian Negara." PhD diss., Universitas Jambi, 2023.
Ani Adiwinata Nawir. Rehabilitasi Hutan Di Indonesia: Akan Kemanakah Arahnya Setelah Lebih Dari Tiga Dasawarsa?. Bogor: CIFOR, 2008.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2002.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.
https://jurnal.polines.ac.id/index.php/orbith/article/view/88
https://jurnalpenyuluhan.ipb.ac.id/index.php/jsilvik/article/view/48118
https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/9769
https://repository.unja.ac.id/53593/
Jayanti, Dian Dwi. "Kelalaian Yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana." https://www.hukumonline.com/klinik/a/kelalaian-yang-merugikan-orang-lain-menurut-hukum-pidana-lt51d592cf9865d/. Diakses tanggal 2 April 2024.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.
Mulia, Sindi, dan Dini Dewi Heriarti, Pertanggungjawaban Pelaku Kebakaran Hutan Dan Lahan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Bandung Conference Series: Law Studies 4. no. 1, (2024).
Nawir, Ani Adiwinata. Rehabilitasi Hutan Di Indonesia: Akan Kemanakah Arahnya Setelah Lebih Dari Tiga Dasawarsa?. Bogor: CIFOR, 2008.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
Purnomo, Herry, dan Dyah Puspitaloka. Pembelajaran Dari Pencegahan Kebakaran Dan Restorasi Gambut Berbasis Masyarakat. Bogor: CIFOR, 2020.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saharjo, Bambang Hero, dan Uswatun Hasaah. "Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah." Jurnal Silvikultur Trovika 14, no. 1 (April 2023): 25-29.
Subagyo, Amir. "Cuaca Panas Berpengaruh Terhadap Terjadinya Kebakaran Di Perumahan Padat Penduduk." Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa Dan Sosial 11, no. 3 (2015).
Syarif, Erman. Kearifan Lokal Dalam Konservasi Hutan Masyarakat Adat Kerampuang. Jakarta: Media Nusa Creative, 2019.
Tyasara, Laudia. "11 Penyebab Kebakaran Hutan, Ketahui Dampaknya Bagi Lingkungan." https://www.liputan6.com/hot/read/5288320/11-penyebab-kebakaran-hutan-ketahui-dampaknya-bagi-lingkungan?page=2. Diakses tanggal 9 Juni 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





