Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perbedaan Harga Pada Label Rak Barang Degan Nota Pembayaran (Studi Penelitian di Suzuya Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16899Keywords:
Perlindungan Hukum. Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha. Perbedaan Harga Barang. Nota Pembayaran, Pertanggungjawaban.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi dari perlindungan hukum dan pertanggungjawaban yang dilakukan pihak Suzuya Lhokseumawe sebagai pelaku usaha mengenai perbedaan harga pada label rak barang dengan nota pembayaran berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kesalahan pada label rak barang (dispalay) dengan daftar harga yang ada pada mesin di kasir pada saat pembayaran sudah sangat sering terjadi, dimana harga yang tercantum dan saat pembayaran terdapat perbedaan yang disebabkan karena proses administrasi yang kurang teliti. Mengacu pada Pasal 4 huruf (b) UUPK, tentang hak konsumen, bahwa suatu hak konsumen adalah kebebasan dalam mendapat dan memilih produk jasa, tergantung pada nilai tukar, mata uang dan syarat serta jaminan yang berlaku. Kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai syarat serta jumlah barang atau jasa, dan memberikan pengertian tentang kegunaan, dan pemeliharaannya telah dibuat sangat transparan, jujur mengenai suatu kondisi jaminan barang dan atau jasa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 7 UUPK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan kepustakaar dilakukan guna memperoleh data sekunder yang teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara, Hasil penelitian yang didapatkan oleh peneliti adalah suzuya lhokseumawe memberikan perlindungan hukum yang bersifat preventif (pencegahan) sebagaimana kewajiban pelaku usaha dalam pasal 7 UUPK adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberkan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunanan, pernaikan dan pemeliharaan hal tersebut. Dalam penerapan pertanggungjawabannya pihak suzuya lhokseumawe memberikan ganti rugi baik pengembalian uang sesuai dengan jumlah selisih tersebut maupun tanggung jawab yang lainya di nilai dapat membentu konsumen dalam mendapatkan haknya dan pihak suzuya memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan apa yang dia lihat di rak barang sebelumnya.Downloads
References
Adiwarman A. Karim, 2001, "Ekonomi Isla Suatu Kajian Kontemporer", Jakarta: Gema Insani. Celina Tri Siwi Kristianti, 2022. "Hukum Perlindungam Konsumen" Jakarta: Sinar Grafika). C.S.T.Kansil 2009, "Pengantar IImy Hulaan dan Tata Hukum Indonesia", Jakarta: Balai Pustaka Dr. Abdul Atsar dan Rani Aprianti, 2019, "Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen".
Yogyakarta. CV. Budi Utama.
Freddy Rangkuti, 2005 "Bussines Plan: Teknik Memuat Perencanaan Bisnis dan Analisis Kosus". Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.
Muhammad Syahrum 2022. "Pengantar Metodelogi. Penelitian Hukum". (Riau. Dotplus Publisher)
Satjipto Raharjo, 2000 "2011." (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti).
Philips M dan Hadion, 2011. "Pengantar Hukum Administrasi Indonesia". (Yogyakarta: Gajah Mada University Press)
Siahaan. 2005. Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen, dan Tanggung Jawab Produk"(Jakarta: Pantai Rei)
Susanti Adi Nugroho, 2011. "Proses Penyelesaian, Senaketa Konsumen. Ditinjau dari, Hukum Serta Kendala Implementasinya." Jakarta: Kencana)
Kategori Kutipan Artikel Jurnal
Adelia Chairas. 2021. "Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga Sebagai Pemberi Layanan Jasa Pembayaran Listrik Kepada Konsumen Pengguna Listrik". Skripsi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Alimatus Sa'diyah. Ayu Sadewi Rahmawati. Dian Eka Lestari. Diva Satria Putri Dinasti Wibisono. Gita Egis Triyani. Ijazatul Khoiriyah, Medina Aulyan Sahara, Murni Kasiyati, 2023. "Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Label Harga Perspektif UUPK No.8 Tahun 1999", Jurnal of Multidisciplinary Studies, Vol. 7.
No 1.
Anak Agung Ngurah Bagus Kresna Cahya Putera. I Wayan Parsa. 2020. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Perbedaan Harga Barang Pada
Label Dan Harga Kasir", Jurnal Kertha Semaya. Vol. 8 No.2. Cindy Sara Nauolim. Siti Rahmlah Usman. Yossie M.Y. Jacob, 2024. "Tanggung Jawab Pelaku
Usaha terhadap Konsumen yang Mengalami Perbedaan Harga Antara Label Harga dan Harga Kasir di Tinjau dari Undang-Undang Nomor8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di Toko Suba Suka, Kota Kupang)", Jurnal Publikasi Ilmu HukumVol. 2. No. 2.
Denico Doly. 2021. "Upaya Penguatan Perlindungan Konsumen di Indonesia Terkait Dengan Klausula Baku", Jurnal Negara Hukum DPR-RI, Vol.3, No1, Juni 2012, hlm 41-42. Hikmawati Sabue, dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen, Atas Perbedaan Harga Display di Kasir Indomaret dan Alfamidi, Jurnal Hukum dan Administrasi Negara. 2023, Vol 1. No 4.
I
Novia Yulianti Azali, 2016. "Perlindungan Konsumen. Terhadap Selisish Harga Pada Label Display Dan Kasir Pembayaran Berdasarkan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Di Supermarket Pamella Dua Dan Super Indo Yogyakarta). Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sri Lastri Poernomo, 2023, "Prilaku Curang Karyawan pada Struk Belanja", Al Daulah Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 2023. Vol 12, No 2
Taun Taun dan Balqis Nailil Sa'adah, 2022. Perlindungan Konsumen terkait harga yang berbeda di Rak Barang Dengan Struk di Kasir, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. Vol 8. No 24.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





