KEPATUHAN MASYARAKAT TERHADAP KETENTUAN MEMAKAI HELM STANDAR NASIONAL INDONESIA DI KABUPATEN PASAMAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16887Keywords:
Kepatuhan, Helm SNI, Lalu LintasAbstract
Penggunaan Helm Standar Nasional Indonesia menjadi suatu hal yang penting, untuk melindungi kepala dari benturan benda-benda keras saat terjadinya kecelakaan. Masyarakat kurang memahami manfaat penggunaan helm, sehingga terkesan memakai helm karena takut pada kepolisian. Ketentuan memakai helm diatur dalam Pasal 291 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan memakai helm SNI, faktor yang mempengaruhi masyarakat tidak memakai helm, dan upaya yang dilakukan Satlantas Polres Pasaman Barat dalam meminimalisir pelanggaran. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Data yang diperoleh melalui teknik studi lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian menggunakan alat pengumpulan data yaitu wawancara. Tahap menganalisis data yaitu tahap pengumpulan data, reduksi data, penampilan data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan data jumlah pelanggaran lalu lintas yang tidak menggunakan helm dalam kurun waktu tiga tahun, kepatuhan masyarakat Pasaman Barat dalam menggunakan helm SNI dapat dikatakan cukup rendah, ini berdasarkan data pelanggaran yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Pasaman Barat masih tinggi dan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Faktor penyebab pengendara tidak menggunakan helm SNI salah satunya adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya Satlantas dalam mengatasi rendahnya penggunaan helm SNI yakni dengan upaya preventif seperti sosialisasi, dan upaya represif berupa tilang. Disarankan kepada Satlantas Polres Pasaman Barat agar lebih sering melakukam penertiban lalu lintas, dan tidak hanya di wilayah tertib lalu lintas saja tetapi diluar wilayah tertib lalu lintas di Kabupaten Pasaman Barat juga perlu dilakukan penertiban lalu lintas.Downloads
References
A. Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Jurisprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Mukti Fajar Dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Soerjono Soekanto. Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Cv. Rajawali, 1982.
Soetandyo. Hukum Dalam Masyarakat. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
Sudiastoro. Tertib Dalam Berlalu Lintas. Jakarta: PT. Bina Aksara, 2009.
Tatang Sulya. Petunjuk Keselamatan Lalu Lintas. Jakarta, 1988.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
B. Undang-Undang
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
C. Jurnal/Artikel
Dandi Pratama, Penerapan Sistem E-Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Pekanbaru Wilayah Hukum Ditlantas Polda Riau, Skripsi (Pekanbaru: Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, 2022).
Denico Doly, Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: Tantangan Dan Prospek, Jurnal - Volume 20 No. 3 September 2015.
Ishariaty Wika Utary, Efektifitas Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Menyalakan Lampu di Siang Hari (Studi di Selong Kabupaten Lombok Timur), Jurnal Solid ASM Mataram - Volume 9 No 1 Tahun 2019.
James F. Siwu, Manfaat Helm Dalam Mencegah Kematian Akibat Cedera Kepala Pada Kecelakaan Lalu Lintas, Jurnal Biomedik (JBM) - Volume 5 No 1 Tahun 2013.
Teguh Darmawan, Tindak Pidana Pelanggaran yang Dilakukan Pelajar SMP (Studi Penelitian di Polres Langkat), Skripsi (Lhokseumawe: Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, 2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.