IMPLEMENTASI PINJAM PAKAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA (Studi Penelitian di Polres Bireuen)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16811Keywords:
Implementasi, Pinjam Pakai, Barang Bukti, Perkara Pidana.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pinjam pakai barang bukti dalam penanganan perkara pidana serta untuk mengetahui konsekuensi hukum dalam hal pinjam pakai barang bukti yang disalahgunakan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, analisis dokumen, serta observasi langsung terhadap proses pinjam pakai barang bukti. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa Konsekuensi hukum dalam hal pinjam pakai barang bukti yang disalahgunakan sesuai dengan perjanjian awal penyidik dengan pemilik barang bukti atau saksi korban pada pengajuan surat permohonan pinjam pakai. Maka sejak itu apabila barang bukti rusak atau hilang maka konsekuensi hukumnya menjadi tanggung jawab penyidik. Dengan demikian dapat disimpulkan, proses pinjam pakai barang bukti harus dilakukan dengan hati-hati dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum. Saran penulis dalam penelitian ini, penting bagi Kepolisian Resor untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pinjam pakai barang bukti guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dengan tetap menjaga kepercayaaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Downloads
References
Abas, M., Mia Amalia, Ridwan Malik, Abdul Aziz, dan Safrin Salam. Sosiologi Hukum: Pengantar Teori-Teori Hukum Dalam Ruang Sosial. Malang: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Afiah, Ratna Nurul. Barang Bukti Dalam Proses Pidana. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 1989.
Asyhadie, Zaeni, dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni, 2006.
Chazawi, Adami. Kemahiran & Keterampilan Praktik Hukum Pidana. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007.
Hasibuan, Edi Saputra. Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada-Rajawali Pers, 2021.
Ibrahim, Johannes, dan Yohanes Hermanto Sirait. Kejahatan Transfer Dana: Evolusi Dan Modus Kejahatan Melalui Sarana Lembaga Keuangan Bank. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.
Karjadi dan R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi Dan Komentar. Bogor: Politeia,1997.
Prakoso, Djoko. Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian Di Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1988.
B. Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya
Munib, M. Abdim. "Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Justitiable-Jurnal Hukum 1, No. 1 (2018): 60-73.
https://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/42
Suswantoro, Slamet Suhartono, dan Fajar Sugianto. "Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia." Jurnal Hukum Magnum Opus 1, No. 1 (2018): 43-52.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.