Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Warga Dalam Sengketa Hak Guna Usaha PT. Setya Agung (Studi Kasus Desa Batee VIII, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara)

Authors

  • Muhammad Dana Ananda Putra Nasution Universitas Malikussaleh
  • Herinawaty Herinawaty Universitas Malikussaleh
  • Arnita Arnita Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16797

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tanah/lahan, Sengketa, Sengketa Tanah dan Lahan, Hak Guna Usaha, Warga Desa Batee VIII, PT. Setya Agung,

Abstract

Negara menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum khususnya dalam sengketa Hak Guna Usaha PT.Setya Agung. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis hambatan serta upaya perlindungan hukum terhadap lahan warga dalam sengketa penetapan Hak Guna Usaha PT. Setya Agung di Desa Batee VIII Simpang Keramat oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap lahan warga dalam sengketa Hak Guna Usaha PT. Setya Agung diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum secara spesifik, dan juga didalamnya berisi mekanisme dan tata cara kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku-Buku

Ishaq, 2017. Metode penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi, Alfabeta, Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2005. Buku Seri Hukum Harta Kekayaan : Hak- Hak Atas Tanah, Prenada Media. Jakarta.

Muhammad Ramadhan, 2005. Buku Metode Penelitian, Cipta Media Nusantara,Surabaya.

Peter Mahmud Marzuki, 2005. Buku Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Surabaya.

Rukim, 2019. Buku Metodologi Penelitian Kualitatif, Yayasan Ahmar Cendikia Indonesia, Kabupaten Takalar.

Soerjono Soekanto, 2015. Buku Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2019 Soerjono Soekanto, Buku Penelitian Hukum Normatif, Rajagrafindo Indonesia, Kota depok.

B. Jurnal/Artikel Ilmiah

Andika, 2022. Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Tidak Bersertifikat Melalui Hukum Adat, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.

Budiasih dan Nyoman, 2014. G.A.,Metode Grounded Theory dalam riset kualitatif. Jurnal ilmiah akuntansi dan bisnis, Vol. 9, No.1.

Cut Raisa Ananda, 2023. Penyelesaian Ganti Kerugian Akibat Peralihan Hak Atas Tanah, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.

Desy Nurkrista Tejawati, 2021. Penguasaan Tanaqqah Bagi Badan Hukum Asing di Indonesia, Jurnal presfektif Hukum, Vol. 26, No. 1.

Husein Alting, 2011. Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum (suatu kajian pada masyarakat adat ternate), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 1.

Indah Mesyana Suci, dkk, 2018. Peraturan Hukum Terhadap Sengketa Penguasaan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Pendidikan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Vol. 17, No.1.

Joni Sandika Putra, 2023. Eksistensi kerapatan Nagari Adat (KAN) Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.

C. Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahanan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Atas Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2022

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017-2022

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh

Published

2024-08-01

How to Cite

Nasution, M. D. A. P., Herinawaty, H., & Arnita, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Warga Dalam Sengketa Hak Guna Usaha PT. Setya Agung (Studi Kasus Desa Batee VIII, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16797

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.