EFEKTIVITAS PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA MELALUI REKONSTRUKSI (Studi Penelitian Di Polres Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16786Keywords:
Rekonstruksi, Pembunuhan berencana, EfektivitasAbstract
Pasal 66 KUHAP menyatakan bahwa tersangka tidak dibebankan kewajiban pembuktian sementara itu, dalam proses rekonstruksi tersangka dilibatkan untuk membuktikan, hal ini tidak sejalan dengan salah satu asas hukum, yakni asas praduga tidak bersalah.Tujuan penelitian ini, ialah untuk mengetahui efektivitas pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana yang diungkap melalui rekonstruksi serta untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana melalui rekonstruksi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang dan bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini ialah efektifitas pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana melalui rekonstruksi dikatakan efektif namun pada pelaksanaanya perlu pengoptimalan serta koordinasi yang baik serta pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan rekonstruksi yang lebih sistematis. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan ini adalah dengan cara melaporkan keadaan dilapangan kepada ataasan untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Selain itu upaya preventif dengan melaksanakan sterilisasi tempat dilakukannya rekonstruksi sebelum pelaksanaan rekonstruksi.
Downloads
References
A. Buku
Efendi Jonaedi et al.., 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenada Media Group, Depok.
H. Zainuddin Ali , 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Kamarusdiana, 2018, Filsafat Hukum, UIN Jakarta Pres, Jakarta.
Maiyestati, 2022, Metode Penelitian Hukum , LPPM Universitas Bung Hatta, Padang. Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Qamar Nurul , et al. , 2017, Metode Penelitian Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), Makassar.
B. Jurnal / Artikel Ilmiah
Ali Imran, 2023, Kedudukan Hukum Pelaksanaan Rekonstruksi Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Polres Sinjai, Skripsi, Universitas Islam Ahmad Dalan, Sinjai.
Butar butar E Nurhaini, 2011, Asas Praduga Tidak Bersalah : Penerapan dan pengaturannya dalam hukum acara perdata, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 11 No 3.
Charen Thoisuta et al. 2023. Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, Vol.1, No.1 Maret
Halawa Martinus, et al., 2020, Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Sengaja, JUNCTO Jurnal Ilmiah Hukum,.
Siahaan Daniel Marito, 2018, Peranan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yang Menewaskan Satu Anggota Keluarga Di Medan Dalam Proses Penyidikan, Skripsi, Medan, Fakultas Hukum, Universitas Medan Area.
Yolanda Margaretta Silvia, et al., 2023, Pendekatan Teori Efektivitas Hukum Dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Dokter, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 2 Maret.
C. Perundangan-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2014 Tentang Panduan Penyusunan Kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
D. Internet/Artikel
Rusti Margareth Sibuea, Jika Diancam Menjadi Saksi Dalam Perkara Pidana, https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-diancam-menjadi-saksi-dalam-perkara-pidana-lt5c9e7cd77d489/, 30 Maret 2019, diakses pada 24 Mei 2024 pukul 16.52
Universitas Medan Area, Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Di Indonesiahttps://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan-di-indonesia/ 5 Juli 2021, Akses Pada 21 Desember 2023.
Wikipedia Bahasa Indonesia, Efektivitas https://id.wikipedia.org/wiki/Efektivitas Diakses pada 18 Desember 2023 Pukul 21.48 Wib
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





