ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh No.6 /JN/2023/Ms.Bna)

Authors

  • Rahmahtillah Rahmahtillah Universitas Malikussaleh
  • Sumiadi Sumiadi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Sulaiman Sulaiman Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16783

Keywords:

Putusan, Pemerkosaan, Anak, Saksi, A de Charge

Abstract

Putusan No.6/JN/2023/Ms..Bna merupakan salah satu bentuk putusan yang belum memenuhi standar pembuktian. Hal ini berkaitan dengan alat bukti yang digunakan hakim sebagai pertimbangan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Permasalahan yang akan dibahas adalah standar pembuktian dari alat-alat bukti yang dihadirkan untuk membentuk suatu keyakinan hakim yang memiliki kekuatan pembuktian serta melihat kedudukan saksi a de charge di dalam Putusan No.6/JN/2023/Ms.Bna. Penelitian ini menggunakan metode Normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penellitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum ialah studi kepustakaan. Hasil penelitian yaitu standar pembuktian pada Putusan No.6/JN/2023/Ms.Bna belum terpenuhi karena hakim mempertimbangkan kedudukan saksi testimonium de auditu yang tidak memiliki kekuatan pembuktian kemudian dipersandarkan dengan putusan MK No.65/PUU-viii/2010, dalam pertimbangannya mengabaikan keterangan saksi fakta, artinya saksi yang melihat, mendengar, mengalami sendiri peristiwa pidana dan memiliki kekuatan pembuktian. Kedudukan saksi A de Charge juga terpengaruh kekuasaan hakim untuk dapat menolak atau menerima.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Ali Imron dan Muhammad Iqbal, 2019. Hukum Pembuktian , UNPAM Press, Banten.

Eleanora, Fransiska Novita, 2021. Buku Ajar Hukum Acara Pidana, Madza Media, Malang.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2015 Buku Pnaduan Akademik, Unimal Press, Lhokseumawe.

Maiyestati, 2022. Metode Penelitian Hukum, Padang : LPPM Universitas Bung Hatta.

Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, 1982. Perihal Kaidah Hukum, Bandung.

B. Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Republik Indonesia, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Republik Indonesia, Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat

Republik Indonesia, Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Ringkasan Permohonan Putusan Registrasi Nomor : 65/Puu-Viii/2010 Tentang Pengajuan Saksi Yang Meringankan Tersangka/Terdakwa ( Undang-undang Hukum Acara Pidana )

C. Skripsi/Jurnal

Aprilia S Tumbel, 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Tindak Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak, Lex Crimen, Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Citra Dewi Keumala, Dkk, 2022. Testimonium De Auditu Dalam Kasus Pemerkosaan Anak, Syariah : Jurnal Hukum dan Pemikiran, UIN Antasari, Banjarmasin.

Mukhlis, Dkk, 2020. Analisis Keterangan Anak Sebagai Saksi Korban Tidak Disumpah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak, Jurnal Suloh, Universitas Malikussaleh, Aceh Utara.

Susanti Dewi Elvi, 2019. Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Studi Kasus Putusan Pidana Nomor 07/Pid-Sus-Anak/2017/Pn.Pdg, Jurnal Cendekia Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Triantono dan Muhammad Marizal, 2021. Parameter Keyakinan Hakim Dalam Memutus Putusan Pidana, Jurnal Hukum Justitia Et Pax, Universitas Atmajaya Yogyakarta.

D. Artikel/Internet

WikiPedia Bahasa Indonesia. Anak, https://id.wikipedia.org/wiki/Anak. Diakses pada 3 Desember 2023. Pukul 23.59 Wib

Nandang Alamsah Deliarnoor, Pengertian Sistem Hukum Indonesia, Modul 1, sistem hukum Indonesia. https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/ISIP413102-M1.pdf Diakses Pada 6 Juni 2024, Pukul 10.32

Mochamad Reza Fahmianto, Kebebasan Hakim Dalam Memutus Suatu Putusan, Artikel Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sumedang, https://pn-sumedang.go.id/file_lama/Paper%203%20Kebebasan%20Hakim%20dalam%20memutus%20putusan%20Reza.pdf Diakses Pada 6 Juni 2024, Pukul 10.32

Hukum Online, Menggali karakter hukum progresif, https://www.hukumonline.com/berita/a/menggali-karakter-hukum-progresif-lt529c62a965ce3/ . Tanggal 2 Desember 2013, 04: 10 WIB, diakses pada 16 Mei 2024

Additional Files

Published

2024-08-01

How to Cite

Rahmahtillah, R., Sumiadi, S., & Sulaiman, S. (2024). ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh No.6 /JN/2023/Ms.Bna). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16783

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.