ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh No.6 /JN/2023/Ms.Bna)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16783Keywords:
Putusan, Pemerkosaan, Anak, Saksi, A de ChargeAbstract
Putusan No.6/JN/2023/Ms..Bna merupakan salah satu bentuk putusan yang belum memenuhi standar pembuktian. Hal ini berkaitan dengan alat bukti yang digunakan hakim sebagai pertimbangan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Permasalahan yang akan dibahas adalah standar pembuktian dari alat-alat bukti yang dihadirkan untuk membentuk suatu keyakinan hakim yang memiliki kekuatan pembuktian serta melihat kedudukan saksi a de charge di dalam Putusan No.6/JN/2023/Ms.Bna. Penelitian ini menggunakan metode Normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penellitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum ialah studi kepustakaan. Hasil penelitian yaitu standar pembuktian pada Putusan No.6/JN/2023/Ms.Bna belum terpenuhi karena hakim mempertimbangkan kedudukan saksi testimonium de auditu yang tidak memiliki kekuatan pembuktian kemudian dipersandarkan dengan putusan MK No.65/PUU-viii/2010, dalam pertimbangannya mengabaikan keterangan saksi fakta, artinya saksi yang melihat, mendengar, mengalami sendiri peristiwa pidana dan memiliki kekuatan pembuktian. Kedudukan saksi A de Charge juga terpengaruh kekuasaan hakim untuk dapat menolak atau menerima.
Downloads
References
A. Buku
Ali Imron dan Muhammad Iqbal, 2019. Hukum Pembuktian , UNPAM Press, Banten.
Eleanora, Fransiska Novita, 2021. Buku Ajar Hukum Acara Pidana, Madza Media, Malang.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2015 Buku Pnaduan Akademik, Unimal Press, Lhokseumawe.
Maiyestati, 2022. Metode Penelitian Hukum, Padang : LPPM Universitas Bung Hatta.
Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, 1982. Perihal Kaidah Hukum, Bandung.
B. Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Republik Indonesia, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Republik Indonesia, Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat
Republik Indonesia, Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Ringkasan Permohonan Putusan Registrasi Nomor : 65/Puu-Viii/2010 Tentang Pengajuan Saksi Yang Meringankan Tersangka/Terdakwa ( Undang-undang Hukum Acara Pidana )
C. Skripsi/Jurnal
Aprilia S Tumbel, 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Tindak Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak, Lex Crimen, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Citra Dewi Keumala, Dkk, 2022. Testimonium De Auditu Dalam Kasus Pemerkosaan Anak, Syariah : Jurnal Hukum dan Pemikiran, UIN Antasari, Banjarmasin.
Mukhlis, Dkk, 2020. Analisis Keterangan Anak Sebagai Saksi Korban Tidak Disumpah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak, Jurnal Suloh, Universitas Malikussaleh, Aceh Utara.
Susanti Dewi Elvi, 2019. Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Studi Kasus Putusan Pidana Nomor 07/Pid-Sus-Anak/2017/Pn.Pdg, Jurnal Cendekia Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
Triantono dan Muhammad Marizal, 2021. Parameter Keyakinan Hakim Dalam Memutus Putusan Pidana, Jurnal Hukum Justitia Et Pax, Universitas Atmajaya Yogyakarta.
D. Artikel/Internet
WikiPedia Bahasa Indonesia. Anak, https://id.wikipedia.org/wiki/Anak. Diakses pada 3 Desember 2023. Pukul 23.59 Wib
Nandang Alamsah Deliarnoor, Pengertian Sistem Hukum Indonesia, Modul 1, sistem hukum Indonesia. https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/ISIP413102-M1.pdf Diakses Pada 6 Juni 2024, Pukul 10.32
Mochamad Reza Fahmianto, Kebebasan Hakim Dalam Memutus Suatu Putusan, Artikel Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sumedang, https://pn-sumedang.go.id/file_lama/Paper%203%20Kebebasan%20Hakim%20dalam%20memutus%20putusan%20Reza.pdf Diakses Pada 6 Juni 2024, Pukul 10.32
Hukum Online, Menggali karakter hukum progresif, https://www.hukumonline.com/berita/a/menggali-karakter-hukum-progresif-lt529c62a965ce3/ . Tanggal 2 Desember 2013, 04: 10 WIB, diakses pada 16 Mei 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





