PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN VIKTIMISASI KEKERASAN SEKSUAL ( Studi Penelitian di Polres Bener Meriah)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16706Keywords:
Perlindungan Korban, Viktimisasi, Kekerasan SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban viktimisasi kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif untuk mengungkapkan kenyataan yang ada berdasarkan hasil penelitian berupa deskripsi atau penjelasan terkait penyelesaian masalah dalam penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah norma mengenai asas, perjanjian, dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini, yaitu pertama, bahwa bentuk perlindungan yang di berikan kepada korban adalah perlindungan sementara kepada korban, perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan surat perintah perlindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak korban ditangani. Kendala yang dihadapi polres Bener Meriah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual yaitu, korban sungkan melapor karena ia merasa malu mengenai kejadian yang dialaminya karena aib bagi dirinya dan keluarganya, pihak keluarga dan masyarakat yang belum paham tentang tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi cenderung menyalahkan korban atas kekerasan seksual yang dialaminya, sehingga korban merasa tertekan dan sungkan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak yang berwajib, adanya pencabutan laporan dari pihak korban, tersangka melarikan diri, apabila tersangka tidak juga ditemukan maka kasus menjadi terhenti begitu saja, dan hal ini tentu saja merugikan pihak korban. Diharapkan bagi aparat penegak hukum agar bisa meminimalisir kendala-kendala yang ditemui dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual, selain itu kerjasama pihak Kepolisian Bener Meriah dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bener Meriah, diharapkan terus dapat ditingkatkan.
Downloads
References
A. Buku
Anshari, S Dadang. Membincangkan Feminisme Refleksi Muslimah atas Peran Sosial Kaum Wanita. Bandung: Pustaka Hidayah, 1997.
Atmasasmita, Romli. Masalah Santunan Korban Kejahatan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1992.
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.
Irianto, Sulistyowato. Perempuan Dan Hukum Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Mulyadi, Lilik. Peradilan Anak di Indonesia, Teori Praktek dan Permasalahanya, Jakarta: Mandar Maju, 2005.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia. Cetakan IX. Jakarta: Balai Pustaka, 1998.
Rahardjo, Satjipto. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni, 1983.
Wahid, Abdu dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: Refika Aditama, 2001.
Yulia, Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisisan Negara Republik Indonesia
C. Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya
Arief, Barda Nawawi. Perlindungan Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 1, no. I, Bandung, 1998.
Ekawati. Pembentukan Kelompok Anti Kekerasan Seksual Anak (KAKSA) Pada Komunitas Kader di Desa Sanur Kaja Denpasar, Jurnal Universitas Udayana, Bali, 2012.
https://garuda.kemdikbud.go.id/author/view/256888
Fitriani, Rini. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban kejahatan Seksuak dalam Rumah Tangga, Jurnal Universitas Medan Area 2, no.1, Medan, 2017.
Pasamai, Mastur Syamsuddin, Abdul Agis, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual, Journal of Lex Philosophy (JLP)1, no. 2, Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, 2020. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i2.213,
Rochaety, N. Menegakkan Ham Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia, Jurnal Studi Gender, Universitas Diponegoro, Jawa Tengah, 2014, hlm. 2.
https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Palastren/article/view/996
Setiono. Rule Of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004, hlm. 3.
Sumira, I.R. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia, Jurnal Studi Gender dan Anak, Universitas Wiralodra, Jawa Barat, 2017, hlm. 3.
Ubwarin, E. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Penyu Di Kabupaten Kepulauan Aru, Jurnal Reusam, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 2019, hlm. 2.
http://www.jurnal.stihmat.ac.id/index.php/resam/article/view/15
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.