PEMENUHAN HAK KESEHATAN TERHADAP NARAPIDANA LANSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B LHOKSUKON
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16650Keywords:
Narapidana, Lanjut Usia, Lembaga Pemasyarakatan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pemenuhan hak kesehatan terhadap narapidana lansia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, untuk mengetahui kendala penerapan pemenuhan hak kesehatan terhadap narapidana lansia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon dan untuk mengetahui upaya untuk mengatasi kendala dalam penerapan pemenuhan hak kesehatan terhadap narapidana lansia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon.. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif dengan pendekatan Yuridis Empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum Sosiologis yaitu prosedur Penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait. Adapun Hasil Penelitian ini yaitu Implementasi Pemenuhan hak kesehatan terhadap Narapidana Lansia di Lapas Kelas II B Lhoksukon masih sangat minim dan masih perlu ditingkatkan, hal ini dilihat dari tidak terpenuhinya ketentuan mengenai standar kesehatan dan sarana-prasarana secara Tenaga Kesehatan, secara Pemenuhan atau Penanganan terhadap Psikologi Narapidana Lansia maupun dari segi Anggaran untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari Narapidana Lansia khusus yang dimiliki oleh Lapas Kelas II B Lhoksukon. Disarankan kepada Lembaga Pemasyarakatan Keas II B Lhoksukon dapat memberikan pelayanan kesehatan khusus untuk narapidana lansia dan diharapkan untk dapat mengatasi hambatan yang dihaapi dalam melaksanakan pemberian kesehatan terhadap narapidana lansia dengan dipenuhi dana khusus, semua sarana dan prasarana dan meningktakan tau menambahkan tenaga medis yang profesioal. Dan kepada Lapas Kelas II B Lhoksukon agar dapat menabahkan kegiatan kebugaran jasmani untuk meningkatkan kesehaan pada narapidana lansia.
Downloads
References
A. Buku
Arifin, Anis. Hukum dan HAM di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Astuti, Lina. Kesehatan dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.
Bachtiar, Adnan. Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2015.
Darmawan, Andi. Hukum Kesehatan: Perspektif Teoritis dan Praktis. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Hidayat, Nur. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.
Indrawati, Siti. Narapidana Lansia: Permasalahan dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Iskandar, Bambang. Hak Kesehatan dalam Hukum HAM Internasional. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2017.
Kaligis, Otto Cornelis. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Tersangka, Terdakwa Dan Terpidana. Bandung: Alumni, 2006.
Komnas, H. A. M. Standar Norma Dan Pengaturan Nomor 4 Tentang Hak Atas Kesehatan. Jakarta: Komnas HAM, 2021.
Lesmana, Gusman. Bimbingan Konseling Populasi Khusus. Jakarta: Prenada Media, 2021.
Pasolong, Harbani. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta, 2010.
Prasetyo, Eko. Kesehatan dan Pelayanan Publik di Indonesia. Jakarta: Pustaka Obor, 2017.
B. Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya
Avandi, Nur Said, dan Mitro Subroto. "Implementasi Program Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lapas Kelas Iib Sleman." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 18, No. Khusus (2023): 297-310.
https://www.ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/8784
Bayu Nugraha. "Pendidikan Jasmani Olahraga Usia Dini." Jurnal Pendidikan Anak 4, No. 1 (2015). https://journal.uny.ac.id/index.php/jpa/article/view/12344
Febrianti, Devi Ayu, dan Mitro Subroto. "Pemberian Hak Narapidana Lanjut Usia dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Di Lembaga Pemasyarakatan." Jurnal Panorama Hukum 6, no. 2 (2021): 119-125.
https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/6120
Hermansyah, Adi, dan Masitoh. "Pemenuhan Hak Narapidana Lanjut Usia Bidang Kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh." Syiah Kuala Law Journal 4, no. 1 (2020): 88-96.
https://jurnal.usk.ac.id/SKLJ/article/view/16775
Kahfi, Muhibbul, dan Mitro Subroto. "Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lapas Kelas Ii A Padang." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 11, no. 3 (2023): 1-6.
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/68501
Oktafianingsih, Mifah. "Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Terhadap Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung." Phd Diss., Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2022.
Syafatullah, Galih, dan Mitro Subroto. "Pemenuhan Hak Narapidana Kelompok Rentan Khusus Lansia: Upaya Memenuhi Kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan." Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains 12, no. 02 (2023). https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intelektualita/article/view/19723
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





