PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG (Studi Kasus di Polres Aceh Utara)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16602Keywords:
Kejahatan Pada Tubuh, Penganiayaan, Hukum PidanaAbstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung, apa saja faktor yang menyebabkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung, apa saja hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah menggunakan metode penelitian secara yuridis empiris, penelitian empiris dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan sosial, yakni suatu pengelompokan ilmu pengetahuan yang fokus pada penelitian perilaku manusia dan lingkungan, dan penelitian ini bersifat hukum yang bertujuan untuk memperoleh sumber data langsung dari lapangan melalui wawancara. Hasil dari penelitian ini ialah, kasus penganiayaan ini tidak diselesaikan sampai ke pengadilan, pelaku tindak pidana penganiayaan hanya diberi arahan dan bimbingan supaya tidak melakukan perbuatannya, dan pada kenyataannya perbuatan tersebut terulang kembali, faktor yang menyebabkan terjadinya tidak pidana penganiayaan ialah karena faktor orang tua yang tempramental/ringan tangan dan memiliki sifat emosional yang tidak terkendali, dan hambatan dalam penanganan kasus penganiayaan ini ialah, aparat penegak hukum mempunyai kesulitan dalam mencari informasi terhadap warga sekitar, karena IL mempunyai sifat yang tempramental yang membuat IL tidak pernak bersosialisasi dengan warga lainnya. Dan pihak kepolisian juga memiliki hambatan yaitu tidak tersedianya fasilitas rumah aman bagi anak yang sedang terkena kasus tindak pidana penganiayaan.
Downloads
References
Buku
Delaya Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2018.
P. A. F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Skripsi/Jurnal
Nurul Rahmadhanti dan Nurhafiffah, Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Terhadap Anak Kandungnya (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020. https://jim.usk.ac.id/pidana
Siti Isroiyatus Sadiyah, Penganiayaan Orang Tua Terhadap Anak, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Negeri Walisongo Semarang, 2016. https://eprints.walisongo.ac.id
Suheflihusnaini Ashady dan Abd. Hasan, Kebijakan Rumah Aman Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Universitas Bumigora, Vol 2, No. 1, 2021. https://journal.universitasbumigora.ac.id
Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Undang-Undang Dasar.
Republik Indonesia , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.