PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MENYUSUI BAGI NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Penelitian Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16554Keywords:
Perlindungan hukum, Hak menyusui, Narapidana Wanita, Lembaga pemasyarakatanAbstract
Perlindungan hukum terhadap hak narapidana, terutama wanita yang dijatuhi hukuman penjara dan menjalani masa hukuman didalam Lapas atau rutan dengan memperoleh pembinaan dan fasilitas khusus yang sesuai dengan kebutuhan narapidana wanita. Tujuannya guna melindungi hak-hak mereka agar dapat terpenuhi dengan layak dan maksimal tanpa adanya diskriminasi. Manfaat dalam penelitian ini untuk memberikan gambaran terkait tantangan dan kendala yang dihadapi narapidana wanita dalam menyusui bayinya selama menjalani hukuman di Lapas serta mengevaluasi kebijakan dan peraturan yang berlaku terkait perlindungan hak menyusui bagi narapidana wanita di Lapas. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana perlindungan hukum yang diberikan lapas terhadap hak narapidana wanita menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli, apa saja yang menjadi kendala dalam pemenuhan hak menyusui bagi narapidana wanita dan bagaimana upaya yang dilakukan guna mengatasi kendala dalam implementasi hak-hak narapidana wanita. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, data yang didapatkan melalui hasil penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai informan dan responden untuk mendapatkan data primer, dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku, literasi, teori serta perundang-undangan terkait kemudian dilakukannya pengkajian bahan hukum dan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan yang dilakukan oleh pihak lapas maupun instasi negara yang terkait masi belum sepenuhnya mengalami kemajuan, meskipun masih memiliki kendala berupa anggaran dan kurangnya tenaga ahli yang belum mencapai maksimal, namun untuk mengatasi kendala dalam pemenuhan hak-hak narapidana wanita menyusui pihak lapas sudah melakukan upaya untuk mengatasi kendala dalam pemenuhan perlindungan hak menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB sigli dengan melakukan kerjasama antara Lapas dan beberapa instansi seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Dan Anak, Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat hal ini menunjukkan sikap bijak guna meningkatkan kebutuhan dan memberikan perlindungan terhadap para narapidana wanita terutama yang hamil atau menyusui. Saran penulis untuk meningkatkan program tersebut diperlukannya pelatihan mentor ibu, telemedicine, kebun gizi, kemitraan lokal, dan pelatihan staf tentang kebutuhan khusus ibu menyusui. Hal ini mencerminkan transformasi positif sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih manusiawi.Saran penulis Melakukan program mentor yaitu dengan sediakan konsultasi online dengan dokter kandungan dan laktasi. Kebun kegiatan kebun sayur untuk memperbaiki nutrisi ibu menyusui.
Downloads
References
Andi Hamzah, Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia, Pt. Pradnya Paramita: Jakarta, 1993.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Bisma, S, Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional. Rajawali, Jakarta, 2001.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Dwidja PriyatNomor, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Pt Refika Aditama, Bandung, 2006.
Dian Mustika, Hukum Dan Hak-Hak MiNomorritas, Kencana, Jakarta, 2019.
E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukumindonesia, Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1966.
FaustiNomor Cardoso Gomes, Manajemen Sumber Daya Manusia, Andi Offset, Yogyakarta, 2003.
Gusman Lesmana, Bimbingan Konseling. Kencana, Jakarta, 2021.
Hetty Panggabean, Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan. Cv Budi Utama,Yogyakarta, 2018.
Harso. N, C.I. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Djambatan, Jakarta, 2011.
Harefa, Seputar Kebijakan Pemasyarakatan. Gramedia. Jakarta, 2019.
Hamja, Pemasyarakatan Di Era Disrupsi: Transformasi Model Pembinaan. Cahaya Firdaus, Pekanbaru, 2019.
I Dewa Gede Atmadjadan Dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori-Teori Hukum. Setara Press, Malang, 2018.
Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktik. Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Jimly Asshiddiqie, Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945. Prenada Media Group, Jakarta, 2006
Masri Singarimbun Dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai. Lp3es Yokyakarta, 2010.
Muladi Dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung, 2010.
Muhammad Ramdhan, Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara, Surabaya, 2021.
Maria Theresia Geme, Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Atma Jaya Press, Yogyakarta, 2022.
Mochamad Aris Yusuf, Pengertian Hak: Jenis-Jenis Hak Beserta Contohnya, Https://Www.Gramedia.Com/Literasi/Pengertian-Hak/,Gramedia.Com, Akses 12 November 2022
Fuady, Munir. Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum. Kencana. Jakarta, 2023.
Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Proverawati, Kapita Selekta Asi Dan Menyusui, Nuha Medika, Yogyakarta, 2017.
PoerNomormo, Bambang. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Liberty, Yogyakarta, 1986.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Jakarta, 2021.
Radjab, S. Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia. Pbhi, Jakarta, 2022.
Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana Dan KrimiNomorlogi, Bandar Maju, Bandung, 1995.
Raja Mursyid, Pentingya Asi Eksklusif Bagi Bayi Usia 0-6 Bulan, Https://Dinkes.Okukab.Go.Id/2023/08/03/ , Akses Pada 03 Agustus 2023.
SoedjoNomor Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Ui Press, Jakarta, 2007.
Setiono, Supremasi Hukum, Uns, Surakarta, 2004.
Sariba.N, Manajemen Pelayanan Kesehatan, Deepublish, Yogyakarta, 2021.
Tri Andrisman, Hukum Pidana Asas- Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2011.
Utami, R, Bank ASI: Jembatan Kasih Di Balik Jeruji, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2024.
Wirjo. N. Abidin, Pengertian Dan Asas Hukum Pidana Dalam Bagan Dan Catatan Singkat. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
.
Yuliana, Penganggaran Bisnis, Kencana, Jakarta, 2016.
Zaid, M.. Agama Dan Ham Dalam Kasus Di Indonesia. Balai Penelitian Dan Pengembangan Agama, Jakarta, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





