PEMBERLAKUAN DIVERSI TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN PEMBERATAN PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLRES LHOKSEUMAWE
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16303Keywords:
diversi, anak, pidana dengan pemberatanAbstract
Banyak anak yang saat ini ikut serta dalam sebuah proses tindak pidana bahkan anak yang menjadi pelaku utama dalam sebuah tindak pidana. Tindak kejahatan yang di lakukan oleh anak sangat marak dan sering terjadi. Namun yang menjadi pembahasan dalam proses penindakan pidana yang dilakuka oleh anak berbeda dengan yang dilakukan oleh orang dewasa, hal ini di atur khusus di dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang undang tersebut mengamanatkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana wajib di upayakan diversi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemberlakuan diversi terhadap anak di bawah umur yang melakukan pemberatan pidana diwilayah hukum polres Lhokseumawe serta hambatan dan upaya yang dilakukan polres Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif. Adapun Hasil Penelitian pemberlakuan diversi terhadap anak dibawah umur yang melakukan pemberatan pidana di wilayah hukum polres Lhokseumawe ternyata tidak ada perlakuan yang berbeda dan khusus, sejauh pelaku anak diancam atau didakwa dibawah 7 (tujuh) tahun maka proses diversinya masih sesuai dengan apa yang di atur didalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana anak dan Peraturan mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam pemberlakuan diversi polres Lhokseumawe mengalami hambatan berupa tersangka mudah melarikan diri, sulit terjalin kesepakatan antar pihak, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aturan pelaksanaan diversi, serta kurangnya pemahaman dan dukungan dari masyarakat.
Downloads
References
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM Bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Penerapan Restorative Justice dalam Upaya Perlindungan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Arya Jaya Utama, Jakarta, 2013.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Romi Asmara, dkk, Kejahatan Kesusilaan Terhadap Anak (Suatu Tinjauan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perempuan Korban Kejahatan Kesusilaan Di Kota Lhokseumawe), Jurnal Pasai, Vol. II, No. 2, September, 2008.
Sumiadi, dkk, Restorative justice hakim terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di pengadilan negeri lhokseumawe, vol 29, jurnal mimbar hukum, 2017.
Warih Anjani, Penerapan Pemberatan Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi, vol 15, jurnal yudisial, 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





