PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TERSANGKA YANG TIDAK DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA BEBAS PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRES KOTA LHOKSEUMAWE
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16286Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Tersangka, PenyidikanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak tersangka yang tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas pada tingkat penyidikan di Polres Kota Lhokseumawe dan untuk mengetahui implikasi dan potensi pelanggaran hak-hak tersangka dalam proses penyidikan terhadap keabsahan bukti yang ditemukan, termasuk pengakuan yang diperoleh dari tersangka dalam proses pengadilan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui teknik wawancara untuk mengumpulkan data. Tersangka sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 52 KUHAP, memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Jika hak ini dilanggar, maka dapat menjadi dasar bagi tersangka untuk mengajukan pembelaan hukum, seperti penangguhan penahanan atau bantuan hukum. Dari segi implikasi, pelanggaran hak-hak tersangka dapat mengakibatkan bukti yang ditemukan dan pengakuan yang diperoleh dari tersangka menjadi tidak sah di pengadilan, yang dapat melemahkan kasus penuntutan atau bahkan membatalkan proses hukum. Dari segi potensi pelanggaran, berbagai bentuk pelanggaran hak-hak tersangka dapat terjadi selama proses penyidikan, seperti penyiksaan, tekanan psikologis, atau intimidasi. Hal ini juga dapat mengakibatkan bukti yang ditemukan menjadi tidak sah di pengadilan. Diharapkan agar aparat penegak hukum memastikan hak tersangka dihormati dengan memberikan pelatihan kepada tim penyidik, menetapkan prosedur transparan, melakukan pengawasan internal yang ketat, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak tersangka. Hal ini akan menciptakan lingkungan penyidikan yang menghormati hak-hak tersangka secara efektif.Downloads
References
Budiono, Abdul Rachman. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.
Effendi, Tolib. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia. Jawa Timur: Setara Pers, 2014.
Fuady, Munir. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2016.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hasibuan, Edi Saputra. Hukum Kepolisian dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum. Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2021.
Kenedi, John. Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Lonto, Apeles Lexi. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2016.
Maringka, Jan S. Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 1989.
Renggong, Ruslan. Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.
Sunarso, Siswanto. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Waluyo, Bambang. Penyelesaian Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
W. Bawengan, Gerson. Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1977
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





