ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH TERPADU KAMPUS II UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018 ( Studi Putusan : No. 54/Pid.Sus - TPK/2021/PN.Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16275Abstract
Peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi dengan sanksi berupa pidana denda dan pidana tambahan. Pokok permasalahannya bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan di Indonesia dan analisis putusan hakim pada putusan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn. penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan di Indonesia, sudah tepat jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam analisis putusan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn, seharusnya Majelis Hakim juga menerapkan hukuman yang ada pada Pasal 52 KUHP yang hukumannya ditambah 1/3 (sepertiga) dari vonis Majelis Hakim supaya memberikan efek jera.
Downloads
References
Buku-Buku
Agus Kasiyanto, Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
Arief Furchan, Pengantar Metode Penelitian Kualitatif, Usaha Nasional, Surabaya, 1992.
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Lexy J. Moleong, Metedologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1998.
Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2002.
St. Halimang, Pendidikan Anti Korupsi Pendekatan Hukum di Indonesia, Bildung, Yogyakarta, 2020.
Widayati, Negara Hukum, Konstitusi & Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Unissula Press, Semarang, 2016.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet V, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Internet dan Artikel
Renata Christha Aulia, Jenis-Jenis Korupsi dan Hukumnya di Indonesia, https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-korupsi-dan-hukumnya-di-indonesia-lt5e6247a037c3a/, 2024.
Jurnal dan Skripsi
Ardila Caesar Ifmaini Idris, Eksaminasi Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Atas Nama Amir Fauzi (Putusan Nomor : 120/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Jkt.Pst), Vol. III, Jurnal Corupption Watch, 2017.
Dekanto Lingga, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Korupsi Dana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Sidikalang (Analisis Putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2022.
La Gurusi, Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang (Studi Kasus No. 154/PID.B2015/PN.PW), Jurnal Hukum Volkgeist, Vol. I, 2017.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan
Pengadilan Negeri Medan, Putusan No. 54/Pid.Sus - TPK/2021/PN.Mdn.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





