EFEKTIVITAS PEMANFAATAN HASIL USAHA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Penelitian pada BUMK Sejahtera Kampung Sedie Jadi Bener Meriah)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16230Keywords:
Efektivitas, Hasil Usaha, Badan Usaha Milik Desa, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DesaAbstract
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai bentuk upaya meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat dan Desa. Salah satunya adalah BUMK Sejahtera Kampung Sedie Jadi Kabupaten Bener Meriah. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, hasil usaha BUMDes dimanfaatkan untuk Pengembangan usaha; dan Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untulk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan keefektifan pemanfaatan hasil usaha BUMK Sejahtera berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan upaya penyelesaian yang dilakukan dalam pemanfaatan hasil usaha BUMK Sejahtera Sedie Jadi Bener Meriah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam pemanfaatan hasil usaha BUMK belum sepenuhnya berjalan efektif, namun sebagian besar telah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini karena dari hasil BUMK tersebut, Kampung sudah memiliki aset diantaranya kebun Kampung, pakaian karnaval yang dapat disewakan dan hasil usaha juga digunakan untuk membantu masyarakat Kampung dalam bentuk kegiatan sosial melalui hibah. Kendala yang dihadapi dalam pemanfaatan hasil usaha terletak pada rendahnya SDM Kampung Sedie Jadi dimana masih terdapat masyarakat yang tidak menepati kesepakatan dalam lingkup BUMK. Upaya penyelesaian yang ditempuh adalah dengan memberikan peringatan kepada masyarakat dan keringanan untuk masyarakat agar dapat menepati kesepakatan yang telah disetujui.
Kata kunci: Efektivitas, Hasil Usaha, Badan Usaha Milik Desa, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Downloads
References
Buku
Fajar, Mukti dan Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Salim S.H. dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan teori hukum pada penelitian disertasi dan tesisi (buku ketiga). Depok: Rajawali Pers, 2018.
Jurnal dan Artikel
Budiono. Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bojonegoro (Studi di Desa Nginginrejo Kecamatan Kalitidu dan Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor). Jurnal Politik Muda, 2015.
Gunawan, Manajemen BUMDes dalam Rangka Menekan Laju Urbanisas. Widyatech Jurnal Sains dan Teknologi, 2011.
PKDSP (Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan). Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, 2007.
Profil Desa Sedie Jadi Kabubapet Bener Meriah http://webblogkkn.unsyiah.ac.id/sediejadi12/2016/12/30/hello-world/
Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
Republik Indonesia, Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintahan Desa
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
Wawancara
Bima Afriliansyah, Sekretaris BUMKampung Sejahtera, Upaya Penyelesaian Atas Kendala Dalam Pemanfaatan Hasil Usaha BUMKampung Sejahtera, Wawancara, 1 Maret 2024.
Bima Afriliansyah, Sekretaris BUMKampung Sejahtera, Upaya Penyelesaian Atas Kendala Dalam Pemanfaatan Hasil Usaha BUMKampung Sejahtera, Wawancara, 13 Mei 2024.
Susmika, Bendahara BUMKampung Sejahtera, Kendala Dalam Pemanfaatan Hail Usaha BUMKampung Sejahtera, Wawancara, 1 Maret 2024.
Susmika, Bendahara BUMKampung Sejahtera, Kendala Dalam Pemanfaatan Hail Usaha BUMKampung Sejahtera, Wawancara, 13 Mei 2024.
Zainal Arifin, Kepala Desa (Reje Kampung) Sedie Jadi, Unit Usaha BUMKampung Sejahtera, Wawancara, 24 Februari 2024.
Zepi Perliandika, Sekretaris Desa Sedie Jadi, Pemanfaatan Hasil Usaha BUMKampung Sejahtera, Wawancara, 24 Februari 2024.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





