TANGGUNG JAWAB PERDATA TERHADAP PELAKU USAHA ATAS BEREDARNYA MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Penelitian Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16212Keywords:
Tanggung Jawab Perdata, Pelaku Usaha, Konsumen, KadaluarsaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengenalisis tanggung jawab, faktor penghambat, dan upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab perdata terhadap pelaku usaha makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian dokumen atau literatur. Alat pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian menujukkan bahwa penerapan Undang-Undang Perlindungan konsumen belum optimal karena pengusaha dan masyarakat kurang memperhatikan kewajiban dan hak-hak konsumen. Konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan belum mendapatkan ganti rugi secara optimal. Secara yuridis, konsumen memiliki hak mendapatkan ganti rugi dan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen termasuk melalui jalur litigasi dan non litigasi, dimana upaya non litigasi dapat diselesaikan melalui mediasi. Pelaku usaha perwakilan Kecamatan Air Putih seharusnya lebih memperhatikan produk yang dijual dan dipasarkan, dan mengganti produk yang sudah kadaluarsa dengan produk yang masih layak diperjual belikan. Kepada konsumen agar lebih berhati-hati dalam pembelian suatu produk makanan dan minuman.Downloads
References
Atsar, Abdul, dan Rani Apriani. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Sleman: CV Budi Utama, 2019.
Barkatullah, Abdul Halim. Hak-Hak Perlindungan Konsumen. Bandung: Nusamedia, 2019
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Ningrum, Ariani Kusuma. Pengetahuan Label Kemasan Makanan, Malang: Gunung Samudera, 2015.
Rosmawati. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Depok: Prenadamedia Grup, 2018.
R. Saliman, Abdul. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana, 2015.
Sidabolok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
Sugono, Bambang. Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Sutedi, Adrian. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia, 2017.
Sutedi, Adrian. Tanggung Jawab Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia, 2018.
Wulandari, Andi Sri Rezky, dan Nurdiyana Tadjuddin. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2018.
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prenadamedia Grup, 2013
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





