KEWENANGAN WALI NAGARI DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO SAWAH KECAMATAN LEMBAH MELINTANG KABUPATEN PASAMAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16189Abstract
Pembangunan merupakan suatu usaha sadar dalam serangkaian kegiatan untuk mencapai suatu perubahan dari keadaan yang buruk menuju ke keadaan yang lebih baik. Nagari Koto Sawah merupakan salah satu desa yang saat ini masih dalam proses pembangunan, baik dari infrastuktur, ekonomi, Pendidikan bahakan sumber daya manusia yang masih rendah. Wali Nagari sebagai pemimpin Nagari memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus desa agar menjadi lebih baik demi mencapai pembangunan untuk kehidupan yang lebih baik dalam meningkatkan kesejahteran masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan wali nagari dalam meningkatkan pembangunan di Nagari Koto Sawah Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat . Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dalam bentuk penjelasan atau uraian kalimat yang disusun secara sistematis dari analisis data tersebut dilanjutkan dengan menarik kesimpulan. Wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Hasil peneitian meunjukan dalam pelaksanaan pembangunan nagari, sudah dilaksanakan dengan semestinya oleh Wali Nagari. Kepala desa memimpin pelaksanaan pembangunan. Hasil peneitian meunjukan bahwa kewenangan Wali Nagari dalam meningkatkan pembangunan nagari baru berjalan pada tahap perencanaan pembangunan.
Downloads
References
Muin, F., & Mucharom, R. S., 2016, Desa dan hukum adat: persepektif normativitas dan sosiologis keindonesiaan
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Tambani Rusyam, 2018, Membangun EfektivitasKinerja Kepala Desa, Jakarta, Bumi Aksara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari Dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari
Adriani, R. (2022), Kedudukan Peraturan Nagari Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Ensiklopedia Education Review, vol 4 no 2.
Am, T. A., 2024, Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Di Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. In Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Vol. 1, No. 1.
Hermawati, H., Eliza, E., & Utami, S. (2020)., Manajemen Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Alokasi Dana Desa Di Kenagarian Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping. Tathwir: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, vol 11.
Tri Widya Kurniasari dan Arif Rahman. (2022), "Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Umkm Terhadap Penyalahgunaan Posisi Dominan Platform Digital: Marketplace Melalui Penetapan Harga Dan Penguasaan Pasar." Reusam: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2
Tumangger, S., Arnita, A., Iskandar, ,(Januari 2024), H. Kewenangan Dinas Kehutanan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging (Studi Penelitian Dinas kehutanan Kabupaten Pakpak Bharat). Socius:Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, vol 1 no. 6
Wardoyo, H. (2018) Peran Lembaga Nagari Dalam Meningkatkan Pembangunan di Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.