KEABSAHAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Analisis Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16185Keywords:
Keabsahan Pencatatan, Perkawinan Beda Agama, dan Perkawinan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang keabsahan pencatatan perkawinan beda agama, akibat hukum terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan, serta dampak terhadap anak dan harta warisan dalam perkawinan beda agama berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), serta sifat penelitian deskripstif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keabsahan pencatatan perkawinan beda agama berdasarkan UU Perkawinan yaitu pencatatan perkawinan beda agama sah dan dapat dicatatkan apabila sudah ada penetapan dari pengadilan, yang mana dalam hal ini pencatatan perkawinan beda agama telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun ketentuan dalam penetapan ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022. Adapun akibat hukum terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama didasarkan kepada adanya kekosongan hukum dengan mempertimbangkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f) UU Perkawinan yang tidak merupakan larangan perkawinan beda agama. Sehingga dengan disahkannya perkawinan beda agama maka akan menimbulkan akibat hukum baik terhadap status anak dan kedudukan anak yang dilahirkan, suami istri, serta harta kekayaan. Hak terhadap harta warisan dalam hukum waris perdata, anak dari perkawinan beda agama dapat mewarisi harta dari pewaris sedarah yang telah meninggal dunia. Akan tetapi dalam hukum waris Islam, anak yang dapat mewarisi harta peninggalan pewaris hanyalah anak yang seagama dengan pewaris.
Downloads
References
Anshary, M. Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Berkatullah. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Hadrianto, Budi. Perkawinan Beda Agama dalam Syariat Islam, Jakarta: KB Press, 2003.
Jehani, Libertus. Perkawinan Apa Resiko Hukumnya. Jakarta: Forum Sahabat. 2008.
Karsayuda. Perkawinan Beda Agama Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Total Media, 2006.
Kustini. Menelusuri Makna Dibalik Fenomena Pernikahan Dini, Jakarta: Kementerian Agama RI Badan Litbang dan Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2013.
Marzuki, Peter Mahfud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group. 2018.
Nasution, Amin Husein. Hukum Kewarisan. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. 2012.
Prihartana, Agung. Pendidikan Iman Anak Dalam Kawin Campur Beda Agama. Yogyakarta: Kanisius. 2019.
Rusli dan R. Tama. Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, Bandung: Pionir Jaya, 2000.
Siregar, Bismar. Perkawinan Antar Agama Tidak Dibenarkan, Jakarta: Pelita, 1992.
Usman, Rachmadi. Hukum Pencatatan Sipil, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





