PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN ADAT DI GAMPONG RAWANG ITEK KECAMATAN TANAH JAMBO AYE KABUPATEN ACEH UTARA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16117Keywords:
Penyelesaian, Sengketa, Peradilan AdatAbstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji prosedur penyelesaian sengketa di peradilan adat, hambatan dalam mengeksekusi putusan peradilan adat, dan kekuatan hukum putusan tersebut di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambol Aye, Kabupaten Aceh Utara. Dari tahun 2021-2023, terdapat 19 sengketa adat yang terjadi, dengan 12 sengketa yang diselesaikan melalui peradilan adat dan 7 sengketa yang belum terselesaikan. Penyelesaian sengketa yang efektif mengharuskan kedua belah pihak untuk sama-sama menjunjung tinggi kewajiban untuk mendengar dan didengar. UU No. 11 tahun 2006 (UUPA) memperkuat peran pemerintah dalam menyelesaikan sengketa, khususnya melalui adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2). Metode penelitian mencakup pendekatan hukum kualitatif dan empiris, dengan pengumpulan data dari studi literatur dan penelitian lapangan. Proses penyelesaiannya meliputi penerimaan laporan, rapat perangkat desa, proses peradilan adat, dan penerbitan Berita Acara Perdamaian. Hambatan dalam mengeksekusi putusan peradilan adat termasuk kesulitan dalam memenuhi kesepakatan, kurangnya daya paksa di antara para perangkat desa, terbatasnya sosialisasi yang menyebabkan kurangnya pemahaman tentang peradilan adat, rendahnya kesadaran hukum di antara para pihak, dan tidak adanya itikad baik. Putusan pengadilan adat di Provinsi Aceh memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh pemerintah.Downloads
References
Buku
Iskandar. Mizaj dan EMK Alidar, 2020, Otoritas Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Kasus Khalwat Di Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Banda Aceh.
Jamaluddin, dkk., 2019, Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat: Suatu Instrumen Mencapai Perdamaian dan Keadilan Bagi Masyarakat, Unimal Press, Lhokseumawe.
Lesmana, Andi dan Munawir, 2023, Hukum Adat: Efektivitas Peradilan Adat dalam Penyelesaian Sengketa Adat, Widina, Aceh.
Nurdin. Mulyadi, 2022, Wewenang Gampong dan Mukim dalam Penyelesaian Sengketa Secara Adat di Aceh, Aceh Mohandis, Banda Aceh.
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat.
Jurnal / Karya Ilmiah
Chairul Musafira, 2023, Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Peradilan Adat Gampong (Studi Penelitian di Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6 No. 2.
Fauzi, A, 2019, Sistem Peradilan Adat dan Implementasinya di Aceh, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 19 No.2.
Habibullah, Multazam, 2021, Kekuatan Hukum Putusan Peradilan Adat Dalam Penyelasaian Kasus Khalwat Di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.
Muksalmina, dan Elidar Sari, 2023, Kekuatan Putusan Peradilan Adat Di Aceh, Jurnal Suloh, Fakultas Hukum Univesitas Malikussaleh, Vol. 11 No. 2.
Siti Thaliah Athina (dkk), 2019, Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Adat Pada Tingkat Mukim (Suatu Penelitian Di Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 3 No. 4.
Sofyan, Sulaiman, Manfarinsyah, 2022, Penyelesaian Sengketa Antar Nelayan Berdasarkan Hukum Adat Laot di Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, Suloh: jurnal Fakultas Hukum Universitas malikussaleh, Vol. 10 No. 1.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





