PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN ADAT DI GAMPONG RAWANG ITEK KECAMATAN TANAH JAMBO AYE KABUPATEN ACEH UTARA

Authors

  • Adilla Syahra Faculty of Law Malikussaleh University
  • Jamaluddin Jamaluddin Universitas Malikussaleh
  • Manfarisyah Manfarisyah Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16117

Keywords:

Penyelesaian, Sengketa, Peradilan Adat

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengkaji prosedur penyelesaian sengketa di peradilan adat, hambatan dalam mengeksekusi putusan peradilan adat, dan kekuatan hukum putusan tersebut di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambol Aye, Kabupaten Aceh Utara. Dari tahun 2021-2023, terdapat 19 sengketa adat yang terjadi, dengan 12 sengketa yang diselesaikan melalui peradilan adat dan 7 sengketa yang belum terselesaikan. Penyelesaian sengketa yang efektif mengharuskan kedua belah pihak untuk sama-sama menjunjung tinggi kewajiban untuk mendengar dan didengar. UU No. 11 tahun 2006 (UUPA) memperkuat peran pemerintah dalam menyelesaikan sengketa, khususnya melalui adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2). Metode penelitian mencakup pendekatan hukum kualitatif dan empiris, dengan pengumpulan data dari studi literatur dan penelitian lapangan. Proses penyelesaiannya meliputi penerimaan laporan, rapat perangkat desa, proses peradilan adat, dan penerbitan Berita Acara Perdamaian. Hambatan dalam mengeksekusi putusan peradilan adat termasuk kesulitan dalam memenuhi kesepakatan, kurangnya daya paksa di antara para perangkat desa, terbatasnya sosialisasi yang menyebabkan kurangnya pemahaman tentang peradilan adat, rendahnya kesadaran hukum di antara para pihak, dan tidak adanya itikad baik. Putusan pengadilan adat di Provinsi Aceh memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Iskandar. Mizaj dan EMK Alidar, 2020, Otoritas Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Kasus Khalwat Di Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Banda Aceh.

Jamaluddin, dkk., 2019, Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat: Suatu Instrumen Mencapai Perdamaian dan Keadilan Bagi Masyarakat, Unimal Press, Lhokseumawe.

Lesmana, Andi dan Munawir, 2023, Hukum Adat: Efektivitas Peradilan Adat dalam Penyelesaian Sengketa Adat, Widina, Aceh.

Nurdin. Mulyadi, 2022, Wewenang Gampong dan Mukim dalam Penyelesaian Sengketa Secara Adat di Aceh, Aceh Mohandis, Banda Aceh.

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat.

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat.

Jurnal / Karya Ilmiah

Chairul Musafira, 2023, Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Peradilan Adat Gampong (Studi Penelitian di Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6 No. 2.

Fauzi, A, 2019, Sistem Peradilan Adat dan Implementasinya di Aceh, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 19 No.2.

Habibullah, Multazam, 2021, Kekuatan Hukum Putusan Peradilan Adat Dalam Penyelasaian Kasus Khalwat Di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

Muksalmina, dan Elidar Sari, 2023, Kekuatan Putusan Peradilan Adat Di Aceh, Jurnal Suloh, Fakultas Hukum Univesitas Malikussaleh, Vol. 11 No. 2.

Siti Thaliah Athina (dkk), 2019, Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Adat Pada Tingkat Mukim (Suatu Penelitian Di Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 3 No. 4.

Sofyan, Sulaiman, Manfarinsyah, 2022, Penyelesaian Sengketa Antar Nelayan Berdasarkan Hukum Adat Laot di Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, Suloh: jurnal Fakultas Hukum Universitas malikussaleh, Vol. 10 No. 1.

Published

2024-08-01

How to Cite

Syahra, A., Jamaluddin, J., & Manfarisyah, M. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN ADAT DI GAMPONG RAWANG ITEK KECAMATAN TANAH JAMBO AYE KABUPATEN ACEH UTARA. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16117

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.