KEBIJAKAN HUKUM PIDANA INDONESIA TERHADAP IBU BABY BLUES SYNDROME YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16096Keywords:
Penganiayaan, Baby Blues Syndrome, Rehabilitasi, Alasan PemaafAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana Indonesia terhadap Ibu pengidap baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, dan juga bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana yang mengidap baby blues syndrome. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Adapun pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, dan teknik analisis data dilakukan dengan kualitiatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya ibu pengidap baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana mesti di periksa oleh ahli kejiwaan sehingga dapat mengetahui apakah si ibu menderita baby blues atau tidak, apabila si ibu mengidap baby blues atau sudah tergolong sakit jiwanya/gila maka hakim mesti mengajukan rehabilitasi ke rumah sakit jiwa untuk pemulihan jiwanya, serta memberikan alasan pemaaf sebagaimana di atur pada pasal 44 KUHP.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Arfah Azhari, Romi Asmara, Eny Dameria, 2022, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK, https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/6878/pdf
Bilher Hutahaean, 2013, Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Trunajaya, Bontang. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/download/119/103
Chalid Narbuko dan Sri Mamudji, Metode Penelitian. Bumi Aksa, Bandung, 2007.
Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Juli Raya Syahputra, Andi Hakim Lubis, 2023, KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MELALUI PENDEKATAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ASUSILA, https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/download/10419/pdf
Lina Wahyu Susanti, dkk, 2017, Analisis Faktor Faktor Penyebab Terjadinya Baby Blues Syndrome Pada Ibu Nifas, Jurnal. UNISA, Yogyakarta. https://ejournal.poltekkes-denpasar.ac.id/index.php/JIK/article/view/2440/982
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana , Sinar Grafika, Jakarta. 2015.
Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Rauzatul Fitri, Zulfan Z, Husni H, 2022, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/5303/pdf
Rizal Fadli, 2020, Ibu Baru Bisa Alami Baby Blues Syndome, Ini Cara Mengatasinya, https://www.halodoc.com/artikel/kenali-atasi-baby-blues-syndrome-pada-ibu>/.
Satjipto Raharjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.
Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologs Hukum Bagi Kalangan Hukum, penerbit alumni, Bandung, 1979.
Wahyu Lurus Styo Budi, Kebijakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Anak Dalam Konsepsi Kepastian Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





