Analisis Terhadap Pembagian Harta Bersama Untuk Janda Menurut Hukum Adat Aceh (Studi Penelitian Gampong Cot Ara)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16078Keywords:
Harta Bersama, Janda, Hukum AdatAbstract
Harta bersama adalah harta kemakmuran yang diperoleh selama dalam ikatan pernikahan antara pria dan wanita. Namun dari kekayaan dalam pernikahan, terdapat pemisahan antara kekayaan individual masing-masing pria dan wanita, yang terdiri dari harta bawaan masing-masing pria dan wanita, meskipun dalam pernikahan, kemungkinan adanya campuran kekayaan antara pria dan wanita tidak tertutup. Tetapi terkait kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan, tidak ada pencampuran di antara keduanya. Jika dalam hal harta bersama, baik pria maupun wanita yang mengakibatkan suatu perceraian, sehingga dari perceraian itu muncul persaingan atas kekayaan bersama selama dalam pernikahan. Riset ini menerapkan teknik kuantitatif dengan metode riset pengumpulan data yaitu survei, kajian, pencatatan, dan referensi. Menurut standar hukum di Indonesia khususnya terkait dengan distribusi harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan distribusi harta bersama tidak diatur dengan sangat tegas hanya mengikuti kebijakannya masing-masing. Menurut hukum Islam terkait harta bersama tidak begitu tegas hanya dibandingkan dengan syirkah (kemitraan) antara pria dan wanita.
Downloads
References
Bakri A Rahman dan Ahmad Sukardja. 1981. Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan dan Hukum Perdata/BW. Hidakarya Agung. Jakarta.
Hilman Hadikusuma. 1995. Hukum Perkawinan Adat. PT. Citra Aditya Bakti, Cet. 6. Bandung.
Muhammad Ikbal Maulia, Fauzah Nur Aksa, 2019, Dwilogi Interpretasi dalam Dominasi Pembagian Harta Bersama: Telaah atas Putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon Nomor 168/pdt.g/2014/ms-lsk, Jurnal Reusam ISSN 2338-4735 Volume VII Nomor 2 (November 2019) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Ria Desviatanti. Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin. Universitas Diponegoro, Semarang. 2010. Tesis Program Magister Kenotariatan.
Sangadji dan Sopiah. 2010. Metode Penelitian Pendekatan Praktis dalam Penelitian. Andi. Yogyakarta.
Sayuti Thalib. 1974. Hukum Keluarga Indonesia. UI-Press. Jakarta.
Takdir Ramhadi. 2010 Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Edisi Ke.1, Rajawali Persada, Jakarta.
Zainuddin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





