Pelaksanaan Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya (Studi Penelitian Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Tmur)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.15982Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perkawinan siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, penyebab terjadinya perkawinan siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, akibat hukum terhadap istri dan anak dari perkawinan siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur. Metode penelitian ini yaitu penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris melalui data yang diperoleh langsung dari informan dan responden sebagai sumber pertama dengan kegiatan penelitian baik secara teknik wawancara maupun kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan proses pelaksanaan perkawinan siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur yang mana telah memenuhi rukun serta syarat nikah dalam hukum Islam hanya saja tidak ada pencatatan perkawinan yang dilakukan di KUA. Penyebab yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, karena kurangnya kesadaran terhadap pentingnya hukum pencatatan nikah, tidak mendapat restu dari orangtua, tidak mempunyai akta cerai dari mantan suami yang sebelumnya, dan salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur. Akibat yang terjadi dari perkawinan siri terutama bagi istri dan anak diantaranya istri tidak dianggap sebagai istri sah, tidak berhak mendapat warisan jika suami meninggal serta anak berakibat tidak mendapat mengurus akta kelahiran, tidak mendapat hak warisan dan nafkah. Upaya yang dapat dilakukan oleh orangtua untuk mendapatkan hak bagi anak-anaknya dari perkawinan tidak tercatat dengan melakukan Ishbat nikah.
Downloads
References
Arilelf Rachman, Analilsils UU RIl No. 1 Tahun 1974 telntang Pelrkawilnan, Notarilsarilelf, 2021.
Abdul Khadilr M. Hukum Pelrdata Ilndonelsila, Ciltra Adiltya Baktil, Bandung, 2000.
Chuzailmah Tahildo Yanggo dan Hafilz Ansharil Az, Problelmatilka Hukum Ilslam Kontelmporelr Jakarta, Pustaka Filrdaus, 2002.
Elndang Alil Masum, Pelrnilkahan yang tildak dilcatatkan dan Problelmatilka, Jurnal Musawa, Vol. 12, No. 2, (Julil 2013): 209-219.https://doil.org/10.14421/musuwa.2013.122.201-213
Fakultas Hukum Unilvelrsiltas Malilkussalelh, Buku Panduan Akadelmilk, Lhokselumawel, 2016.
Ilshaq, Meltodel Pelnelliltilan Hukum dan Pelnelliltilan Skrilpsil, Telsils, selrta Alfarbelrt, Bandung, 2017.
J. Sanstro, Hukum Kelluarga telntang Keldudukan Anak dalam Undang-Undang, Ciltra Adiltya Baktil, Bandung, 2000
Jaya, Nilkah Silril dan Problelmatilkanya dalam Hukum Ilslam, 2013.
Moh Ildrils Ramulyo, Hukum Pelrkawilnan, Hukum Kelwarilsan, Hukum Acara Pelradillan Agama dan Zakat Melnurut Hukum Ilslam, Jakarta, Silnar Grafilka, 1995.
Mardanil, Hukum Kelluarga Ilslam dil Ilndonelsila, Kelncana Prelnameldila, Jakarta, 2016.
Syukril Fathudiln, Problelmatilka Nilkah Silril dan Akilbat Hukumnya bagil pelrelmpuan, Pelnelliltilan, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





