TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA JUDI SABUNG AYAM (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.15933Keywords:
Kata Kunci, Kriminologi, Tindak Pidana, Perjudian, Sabung Ayam.Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Judi Sabung Ayam di masyarakat, khususnya masyarakat Karo dan untuk mengetahui upaya-upaya penanggulangan Kejahatan Perjudian Sabung Ayam yang terjadi di masyarakat Kabupaten Karo. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Karo dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yakni penelitian ini dilaksanakan di Polres Kabupaten Karo. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian adalah Kualifikasi Perbuatan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam yaitu di atur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP dan selain Pasal 303 KUHP (3) tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 bis KUHP tentang pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Upaya penyidikan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian dengan mengungkap modus operandi tindak pidana perjudian sesuai dengan hasil wawancara yang didapat dari penulis yaitu: melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait tindak pidana judi sabung ayam, ikut bermain judi, melakukan penyamaran, melakukan pengintaian menangkap tersangka dan menyita barang bukti, melakukan operasi dan pengawasan di tempat-tempat keramaian, dan yang terakhir melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan perjudian sabung ayam adalah faktor kebiasaan/hobby,faktor lemahnya penghayatan terhadap agama, faktor Lingkungan, faktor ekonomi. faktor lemahnya penegakan hukum. Untuk upaya penanggulangan kejahatan perjudian sabung ayam ditempuh melalui tindakan preventif yang harus dilakukan oleh setiap elemen, diantaranya adalah individu, masyarakat, dan kepolisian, melalui tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.Downloads
References
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. buku panduan penulisan tugas akhir. Fakultas Hukum. Lhokseumawe. 2016.
Hamidy, Muammal. Et.Al Terjemahan Nailul Authar. Surabaya: Surabaya Bina Ilmu. 1993.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: PT Raja Grafindo Persada. 2017.
Mukti Fajar Nur Dewata. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.
Moeljatno. KUHP: Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara. 1990.
Prakoso, Abintoro. Kriminologi dan Hukum Pidana. Laksbang Grafika. Yogyakarta. 2013.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (UU P3) dan beberapa ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barrimi Enchephale. ˜Tinjauan Kriminologi Tentang Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam. Encephale, Vol.53. No.1. 2013.
Reza Suharya. ˜Fenomena Perjudian Dikalangan Remaja Kecamatan Samarinda Seberang. jurnal Sosiatri-Sosiologi. Vol 7 No.3. 2019.
Roni Rodiyana, Wina Dwi Puspitasari. ˜Karakteristik Dan Perbedaan Individu Dalam Efektivitas Pendidikan, Jurnal Educatio FKIP UNMA. Vol. 7. No. 3. 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





