TANGGUNG JAWAB PT. ASURANSI JASA RAHARJA (PERSERO) TERHADAP PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SEBAGAI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Penelitian Di kota Kisaran)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.15597Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab PT. Jasa Raharja terhadap pengemudi kendaraan bermotor roda dua sebagai korban kecelakaan lalu lintas, faktor penghambat dan upaya terhadap hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab PT. Jasa Raharja perwakilan Kisaran terhadap pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas Kisaran. Jasa Raharja perwakilan kisaran mencakup 3 (tiga) kabupaten yaitu Batu Bara, Asahan dan Kota Pinang, Namun dikaitkan dengan kenyataannya ada beberapa masyarakat khususnya di Kabuaten Batu Bara tidak mendapatkan haknya ketika mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan permasalahan mengenai tanggung jawab PT. Jasa Raharja Perwakilan Kisaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data ini dilakukan menggunakan teknik penelitian lapangan (field research) Dan penelitian dokumen / literatur (liberary research). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Jasa Raharja dalam melaksanakan tanggung jawabnya masih kurang maksimal. Hambatan yang datang dari pihak korban atau ahli warisnya yaitu korban kurang mengetahui prosedur dalam mengajukan permohonan santunan ke PT. Jasa Raharja (Persero), dan kebanyakan korban kecelakaan tidak melakukan pelaporan kepada Unit Laka Polres terdekat ketika mengalami kecelakaan. Hambatan dari pihak PT. Jasa Raharja sangat minim personil yang menjalankan tugas operasional di lapangan khususnya yang bergerak di bidang pola sosialisasi jasa raharja. Upaya yang dilakukan PT. Jasa Raharja berupaya mendatangi setiap kecelakaan yang ada untuk memberitahukan informasi santunan kecalakaan serta bekerja sama dengan rumah sakit dan polisi untuk mendapatkan berbagai informasi kecelakaan.Downloads
References
Abdulkadir, Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya, Bandung, 2000.
Anisitus, Amanat, Pembahasan Undang-undang Perseroan Terbatas 1995 dan Penerapannya Dalam Akta Notaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
Astika, Sarasita Ayu, Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2018.
C.S.T. Kansil dan Christine. Kansil (I), Hukum Perusahaa Indonesia Aspek Hukum Dalam Ekonomi, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Devina, R. Dea Indira, Peranan Pt. Jasaraharja (Persero) Dalam Pemberian Santunan Berupa Asuransi Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Bandung. Skripsi, Fakutas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2018.
Emmy Pangarubuan Simajuntak, Pertanggungan Wajib/sosial ndang-Undang No. 33 Dan 34 Tahun 1964, Budhi Admadja Offset, Yogyakarta, 1980.
Farodis, Zian, Buku Pintar Asuransi, Laksana, Yogyakarta, 2014.
Fidel, Miro, perencanaan transportasi untuk mahasiswa, perencana, dan praktis, erlangga, Jakarta, 2005
Gultom, Elfrida, Hukum Pengangkutan Darat, Literata Lintas Media , Jakarta, 2009.
Haba, Ramli M. Dan Handayani Sri, Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia, Scopindo, Surabaya, 2020.
Herinawati, Perjanjian Unit Link Dalam Asuransi Jiwa, Unimal Press, Lhokseumawe, 2020.
Ilham, Kamus Bahasa Indonesia, Mitra Jaya Publissher, Surabaya, 2010.
Kartika Sari dan Simanungsong, Hukum Dalam Ekonomi (Edisi Kedua), PT. Grasindo Anggota IKAPI, Jakarta, 2008.
Maulana.W, Husni, Asmara. R, Analisis Yuridis Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Kematian (Studi Penelitian Diwilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 1, Nomor 1 (Januari-April 2020) : 3.
Mulyana, Ramziati, Nasrianti, Tanggung Jawab Perusahaan Dalam Pelaksanaan Csr (Corporate Social Responsibility) Kepada Masyarakat Oleh Pt. Perkebunan Nusantara I Langsa Di Gampong Alue Dua, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 1, Nomor 1 (Januari-April 2020) : 65.
Numan, Muhammad Asyrofi, Klaim Ganti Kerugian Asuransi Atas Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 Juncto PP Nor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Studi Di Pt Jasaraharja perwakilan lamongan). Skripsi, Fakultas HukumUniversitas Malang, Malang, 2022.
Nugroho, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Putra, Ade Aldila, Pelaksanaan pemberian santunan asuransi jiwa terhadap korban meninggal dunia di PT. Jasa Raharja (persero) Pekanbaru berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru, 2019.
Putra, Febriansyah, Penyelenggaraan pemberian santunan kecelakaan lalu lintas oleh PT Jasa Raharja (persero) cabang Lampung. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2019.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PMK No. 16 Tahun 2017.
Peraturan Pemerintah tentang Kerugian Asuransi Jasa Raharja., PP No. 8 tahun 1965.
Peraturan Pemerintah Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas, PP No. 18 Tahun 1965.
Undang- Undang Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, UU Nomor 34 Tahun 1964.
Undang-Undang Tentang Perasuransian, UU Nomor 40 Tahun 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.