IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022 TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.15592Abstract
Permasalahan perkawinan kerap terjadi di Indonesia karena mengingat Indonesia sebagai Negara yang kaya akan kebudayaan, adat-istiadat, agama dan kepercayaan. Seperti Judizial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh E. Ramos Petege, warga Mapia, Dogiyai, Papua, beragama Katolik yang ingin menikah dengan wanita muslim. Gugatan Judicial Review tersebut dilakukan karena ia gagal mengawini wanita muslimah tersebut karena terhalang oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis terkait dengan Putusan Mahkamah Dilindungi Nomor 24/PUU-XX/2022 tentang Hubungan Antaragama, dan pada sisi lain penelitian ini juga bertujuan untuk melihat pandangan Mahkamah Konstitusi terhadap permasalahan perkawinan antaragama yang banyak terjadi di Indonesia. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metodelogi penelitian kualitatif dengan memakai pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan perturn perundang-undangan (statute-approach). Teknik pengumpulan data ditempuh dengan menggunakan studi kepustakaan sedangkan analisis data diuraikan secara deskriptif yakni menjelaskan serta menggambarkan sesuai dengan persoalan yang erat hubungannya dengan penelitian ini. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap berpegang teguh kepada undang-undang perkawinan yang melarang perkawinan beda agama yakni dengan menolak seluruhnya judicial review yang diajukan oleh pemohon.Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Amal, Nailul. Faisal, dan Nurarafah, Akibat Hukum Penolakan Pengesahan Perkawinan Terhadap Pasangan Nikah Siri Jurnal Ilmiah fakultas Hukum Unimal, volume IV, Nomor 1, Tahun 2021.
Fauza, Adela. Fauzah Nur Aksa, dan Hamdani, Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Unimal (JIM), Volume VI, Nomor 1, Tahun 2023.
Gautama, Sidharta. Mahkamah Agung dan Keanekaragaman Hukum Perdata, tp .1987.
Hadi, Sutrisno .Metodelogi Research, Yogyakarta: Andi Offset, 1990.
Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Lhokseumawe, Unimal Press, 2016.
Karsayuda, M. Perkawinan Beda Agama (Menakar Nilai-Nilai Keadilan Komplikasi Hukum Islam), Yogyakarta: Total Media, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Setiabudi, Lysa .Analisis Perkawinan Beda Agama (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tekait Dengan Izin Perkawinan Beda Agama), Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2016.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





