IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022 TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Authors

  • Muhammad Kanafi Universitas Malikussaleh
  • Jamaluddin Jamaluddin Universitas Malikussaleh
  • Harun Harun Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.15592

Abstract

Permasalahan perkawinan kerap terjadi di Indonesia karena mengingat Indonesia sebagai Negara yang kaya akan kebudayaan, adat-istiadat, agama dan kepercayaan. Seperti Judizial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh E. Ramos Petege, warga Mapia, Dogiyai, Papua, beragama Katolik yang ingin menikah dengan wanita muslim. Gugatan Judicial Review tersebut dilakukan karena ia gagal mengawini wanita muslimah tersebut karena terhalang oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis terkait dengan Putusan Mahkamah Dilindungi Nomor 24/PUU-XX/2022 tentang Hubungan Antaragama, dan pada sisi lain penelitian ini juga bertujuan untuk melihat pandangan Mahkamah Konstitusi terhadap permasalahan perkawinan antaragama yang banyak terjadi di Indonesia. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metodelogi penelitian kualitatif dengan memakai pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan perturn perundang-undangan (statute-approach). Teknik pengumpulan data ditempuh dengan menggunakan studi kepustakaan sedangkan analisis data diuraikan secara deskriptif yakni menjelaskan serta menggambarkan sesuai dengan persoalan yang erat hubungannya dengan penelitian ini. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap berpegang teguh kepada undang-undang perkawinan yang melarang perkawinan beda agama yakni dengan menolak seluruhnya judicial review yang diajukan oleh pemohon.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Amal, Nailul. Faisal, dan Nurarafah, Akibat Hukum Penolakan Pengesahan Perkawinan Terhadap Pasangan Nikah Siri Jurnal Ilmiah fakultas Hukum Unimal, volume IV, Nomor 1, Tahun 2021.

Fauza, Adela. Fauzah Nur Aksa, dan Hamdani, Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Unimal (JIM), Volume VI, Nomor 1, Tahun 2023.

Gautama, Sidharta. Mahkamah Agung dan Keanekaragaman Hukum Perdata, tp .1987.

Hadi, Sutrisno .Metodelogi Research, Yogyakarta: Andi Offset, 1990.

Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Lhokseumawe, Unimal Press, 2016.

Karsayuda, M. Perkawinan Beda Agama (Menakar Nilai-Nilai Keadilan Komplikasi Hukum Islam), Yogyakarta: Total Media, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022

Setiabudi, Lysa .Analisis Perkawinan Beda Agama (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tekait Dengan Izin Perkawinan Beda Agama), Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2016.

Published

2024-08-01

How to Cite

Kanafi, M., Jamaluddin, J., & Harun, H. (2024). IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022 TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.15592

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>