PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATAS SAWAH (ATEUNG BLANG) OLEH LEMBAGA ADAT KEUJRUEN BLANG (Studi Penelitian di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.15525Keywords:
Lembaga Adat, Keujruen Blang, Penyelesaian SengketaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa pembatas sawah (ateung blang) di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, dan untuk mengetahui dan menjelaskan kendala dan upaya Keujruen Blang dalam penyelesaian sengketa pembatas ateung blang di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyelesaian sengketa pembatas sawah (ateung blang) di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya diselesaikan secara langsung untuk menentukan batas kepemilikan sawah (pateng). Dan memberikan sanksi atau denda kepada petani yang membuat pembatas ateung blang secara sepihak. Kendalanya yaitu pemilik sawah tidak memiliki sertifikat, tidak ada yang mau mengalah, petani bersikeras terhadap pendapat masing-masing, petani yang mendirikan pateng sembarangan, dan kurangnya pendidikan atau pemahaman petani. Upayanya yaitu adanya sosialisasi yang dilakukan Keujruen Blang terhadap pentingnya surat kepemilikan atas tanah, musyawarah, kerja sama, dan memberikan nasihat kepada petani. Diharapkan kepada petani agar tidak lagi mendirikan pateng secara sembarangan. Serta diharapkan kepada aparatur gampong untuk dapat berperan aktif dalam memberikan wawasan kepada petani mengenai pentingnya mempunyai surat kepemilikan hak atas tanah untuk mendapatkan kepastian hukum. Dan diharapkan kepada pemilik sawah untuk segera mengurus surat tanah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang.
Downloads
References
Azis, Daska. 2018. Keberadaan Lembaga Adat Keujruen Blang Dalam Meningkatkan Produksi Padi Petani Manggeng Aceh Barat Daya. Jurnal Pendidikan Geografi. Volume 18 Nomor 2.
Harsono, Budi. 1976. Hukum Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Seminar Hukum Adat dan pembinaan Hukum Nasional. Bina Cipta.
https://aceh.bps.go.id/indicator/12/55/1/jumlah-penduduk.html
Kiawan, Andri. 2017. Kedudukan Dan Fungsi Keujruen Blang Dalam Pengelolaan Pertanian Di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah. Volume 2 Nomor 2.
Mansur, Teuku Muttaqin. 2017. Hukum Adat Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia. Banda Publishing. Banda Aceh.
Mansur, Teuku Muttaqin. 2018. Hukum Adat Perkembangan dan Pembaharuan. University Press. Syiah Kuala.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. UPT. Mataram University Press. Mataram.
Mursyidin, dkk. 2023. The Crisis Of The Agency For Customary Institutions (Keujruen Blang): From The New Order, Reformation To Peace Of Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun. Volume 11 Nomor 1. DOI: https://doi.org/10.26811/peuradeun.v11i1.911.
Nazir, Moch. 2008. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Soekanto, Soekarno. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Pres. Jakarta.
Soepomo. 1983. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. sebagaimana dikutip Surojo Wignjodipuro. Gunung Agung. Jakarta.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kualitatif Dan R&D. Alfabeta. Bandung.
Usman, Rachamdi. 2013. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di luar Pengadilan. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Yohanes, Sakai. 2015. Peranan Bintara Pembina Desa (BABINSA) dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Malinau. eJournal Pemerintahan Integratif. Volume 3 Nomor 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.