PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM APIK DALAM MENDAMPINGI ANAK PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA LHOKSEUMAWE
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.14798Abstract
Tindakan pelecehan seksual melanggar hak individu untuk merasa aman, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, harkat dan martabat, serta hak milik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) semakin menegaskan pengakuan hukum atas peran penting sistem pendukung dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut di sistem peradilan. Advokat korban tidak lagi dipinggirkan dalam proses hukum; sebaliknya, hal ini dianggap sebagai bagian integral dalam mencapai keadilan bagi para korban. Oleh karena itu, penulis bertujuan untuk melakukan kajian komprehensif mengenai keterlibatan Lembaga Bantuan Hukum APIK dalam melakukan pendampingan terhadap remaja putri yang mengalami kekerasan seksual, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dihadapi lembaga tersebut dalam memberikan dukungan kepada para korban tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait.
Kata Kunci: LBH, Korban Kekerasan Seksual, Lhokseumawe
Downloads
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arfah Azhari, Romi Asmara, Eny Dameria. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Volume V Nomor 2 (April 2022). DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.6878
AyuEza Tiara, Potret Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak DiKepolisian, LBH Jakarta Press, Jakarta, 2017.
Caesi Mutiara Datu Sabilla, Muhammad Nasir, Eny Dameria. TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL DALAM MELINDUNGI ANAK TERLANTAR BERKEBUTUHAN KHUSUS DISABILITAS MENTAL BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL (Studi di Kabupaten Aceh Utara). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Volume V Nomor 1 (Januari 2022). DOI: 10.29103/jimfh.v5i1.5352
Cholil Narbuko dan Abu Achmadi, Metode Penelitian, Bumi Angkasa, Jakarta, 2000.
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatri Gultom,Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Raja Grafindo, Jakarta, 2008.
Isbandi Rukminto Adi, Kesejahteraan Sosial ( Pekerja Sosial, Pembangunan Sosial Dan Kajian Pembangunan ), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Modul Pelatihan Generik dalam Upaya Membangun Kapasitas untuk Pendampingan Anak yang Mengalami Kekerasan, Eksploitasi, dan Penelantaran. Jakarta. Kementrian Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Republik Indonesia, 2010.
Maidin Gultom, Aspek Hukum Pencatatan Kelahiran dalam Usaha Perlindungan Anak pada Kantor Catatan Sipil Kota madya Medan, Program Pasca sarjana USU, Medan,1997.
Maidin Gultom, Perlindungan HukumTerhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2008.
Kusuma Ambarwati, Skripsi: Evektifitas Booklet Sebagai Media Promosi Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Sekolah Dasar Di Kota Pontianak, Universitas Muhamadiyah Pontianak, 2018.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UIPress,Jakarta, 2012.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ulfa Taqwani, Ummi Kalsum, Arnita. ANALISIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNG. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Volume V Nomor 2 (April 2022). DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.6868
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





