PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Penelitian di Polres Mandailing Natal)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13394Abstract
Korupsi merupakan suatu kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kewenangan dan otoritas yang dampak dari tindak pidana korupsi adalah kerugian negara.. Penangguhan penahanan merupakan suatu upaya untuk mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanannya atas permintaan yang bersangkutan sebelum penahanannya selesai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penangguhan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Polres Mandailing Natal dan alasan polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Polres Mandailing Natal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris melalui pendekatan kasus dengan menggunakan metode kepustakaan serta wawancara. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data primer maupun data sekunder sehingga memudahkan peneliti dalam mengumpulkan data. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa proses penangguhan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penangguhan penahanan dilakukan dengan prosedur dimulai dari tersangka atau terdakwa mengajukan surat permohonan untuk ditangguhkan penahanannya. Alasan diberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana, dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti Disarankan kepada pemerintah untuk lebih bijak dalam menangani kasus korupsi yang terjadi serta memberikan hukuman yang setimpal atas apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut hal itu bisa merugikan negara bahkan banyak orang dan bukan malah memberikan keringanan berupa menangguhkan penahanannya sehingga para pelaku tindak pidana korupsi merasa bahwa mereka tetap dilindungi walupun sudah melakukan kejahatan. Kata Kunci: Penangguhan Penahanan, Perkara Korupsi, Mandailing NatalDownloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, 2005, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andi Sofyan, dan Abd. Asis, 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar Kencana, Jakarta.
Atang Ranoemihardja, 1981, Hukum Acara Pidana, Tarsito, Bandung.
Aziz Syamsuddin, 2003, Tindak Pidana khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafika Persada, Jakarta.
Burhanuddin, Elidar Sari, Yusrizal, Fungsi Dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe Dalam Memberikan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Daerah Berdasarkan SyariAt Islam Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 6, No 2 (2023): April 2023
DOI : https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/8001
Eko Handoyo, 2013, Pendidikan Anti Korupsi Edisi Revisi, Ombak, Yogyakarta.
Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Eko Nurisman, 2021, Analisis Hukum terhadap Implikasi Perubahan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Vol 4, Jurnal Hukum, Agustus.
Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Hatta, Dkk, 2020, Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Delik Korupsi Di Indonesia, Cv. Sefa Bumi Persada, Cet 1, Lhokseumawe.
M. Abdul Kholik, AF, 2010, Eksistensi KPK dalam Peradilan Korupsi di Indonesia, Vol. 11, Jurnal Hukum, Oktober.
Rista Zullibar Pa, Jamaluddin Jamaluddin, Muhammad Nur, 2023, Implementasi Diversi Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Tahap Penuntutan Oleh Jaksa Di Wilayah Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Suloh Jurna Universitas Malikussaleh, Vol 11 No. 1.
Https://Ojs.Unimal.Ac.Id/Suloh/Issue/View/726
Sarah Fortuna, 2021, Kapan Penegak Hukum Melakukan Penahanan, Vol 2, Jurnal Hukum, Oktober.
Tamarsah, Faisal, Hamdani, 2022, Analisis Putusan Mahkamah Syariah Takengo Nomor 19/Jn/2020/Ms-Tkn Tentang Zina Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume 10 (2).
DOI : https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/10445
Ummi Kalsum, Ferdy Saputra Analisis Yuridis pemerkosaan Terhadap Anak yang Dilakukan oleh Mahram (Studi Putusan Nomor: 6/JN/2021/MS.Lsm)Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 6, No 2 (2023): April 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





