PENGATURAN TINDAK PIDANA SODOMI DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13089Abstract
Dalam menjalankan syariat Islam Aceh memberlakukan Qanun. Salah satu pengaturan dalam Qanun terdapat Sanksi pidana terhadap pelaku homoseksual yang di atur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun pengaturan tersebut masih kurang dan perlu adanya penambahan pengaturan. Apalagi terhadap korban yang berstatus sebagai anak-anak pada mana dasarnya memiliki perlindungan khusus. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tindak pidana sodomi menurut Qanun dan menurut Undang-Undang perlindungan anak beserta keefektifannya dan bagaimana pengaturan untuk tindak sodomi yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan untuk memecahkan permasalahan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan mengumpulkan buku-buku, artikel, Undang-Undang dan lain sebagainya dari berbagai sumber yang berkaitan dengan judul yang akan dibahas. Hasil dari penelitian, Di dalam Qanun sudah di atur dengan khusus mengenai sodomi disebut dengan liwath sedangkan istilah sodomi dikenal sebagai salah satu bentuk pencabulan dalam peraturan perundang Undangan di Indonesia. Didalam Undang-Undang perlindungan Anak sebagai korban pelaku akan mendapat tambahan hukuman yang dilipat gandakan pabila korban tersebut memiliki keterkaitan hubungan kekeluargaan atau kerabat dekat dan Anak sebagai korban akan mendapatkan penanganan khusus hingga menjamin masa pemulihan sedangkan pada Qanun pengaturan tersebut belum terlaksanakan yang mana hal terpenting inilah yang menjadikan Qanun masih kurang dalam pelaksanaan penanggulangan kasus berkelanjutan sodomi sebab potensi korban sebagai pelaku sangat besar pabila tidak ada rehabilitasi secara tuntas. Disarankan Kepada Pemerintah maupun penegak hukum Daerah Aceh agar dapat melaksanakan hal terpenting dari pencegahan kasus berkelanjutan yaitu memberikan perlindungan terkait psikis anak atau adanya dampingan psikiater dalam pemulihan korban tindak pidana sodomi pada Qanun yang menyangkut perlindungan korban Anak/Anak sebagai korban, sebagaimana Undang-Undang perlindungan Anak yang menjamin pemulihan mental korban sampai masa pemulihan total. Kata Kunci: Pengaturan sodomi, Perlindungan Anak, rehabilitasiDownloads
References
Arif, 2004, Masalah Perlindungan Anak (kumpulan karangan), BIP Kelompok Gramedia, Jakarta.
Syaikh Al-Allamah Muhammad bin ˜Abdurrahman Ad-Dimasyqi, 2015, Fiqh Empat Mazhab, Bandung: Hasyimi.
Angelin N.Lilua, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual Menurut Hukum Pidana Indonesia, Journal Article.
Ani Khairani, Didin Saefudin, 2022, Homoseksual Berdasarkan Pandangan Psikologi Islam, Jurnal Tadibuna, Vol. 7, No. 2,
Burhanuddin, Elidar Sari, Yusrizal, Fungsi Dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe Dalam Memberikan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Daerah Berdasarkan SyariAt Islam Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 6, No 2 (2023): April 2023
DOI : https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/8001
Ummi Kalsum, Ferdy Saputra Analisis Yuridis pemerkosaan Terhadap Anak yang Dilakukan oleh Mahram (Studi Putusan Nomor: 6/JN/2021/MS.Lsm)Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 6, No 2 (2023): April 2023
DOI : https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/10094
Tamarsah, Faisal, Hamdani, 2022, Analisis Putusan Mahkamah Syariah Takengo Nomor 19/Jn/2020/Ms-Tkn Tentang Zina Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume 10 (2).
DOI : https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/10445
Ratna Widijayati, 2015, Tindak Pidana Terkait Sodomi Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya,Tesis.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.