Pengaruh Kebijakan E-Samsat, Tax Compliance Cost, Kualitas Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dinas SAMSAT Kabupaten Pidie

Sutan Febriansyah, Sri Wahyuni

Abstract


This study aims to examine the effect of e-samsat policies, tax compliance cost, service quality, and tax sanctions on taxpayer compliance at Pidie Samsat Service. The population in this study is the number of two-wheeled motor vehicle taxpayers whose population is unknown. The population that is not known with certainty is calculated using Lemeshow which produces a sample of 96 respondents. The data analysis methode used multiple linier regression. The results show that tax sanctions have an effect on taxpayer compliance. Meanwhile, e-samsat policies, tax compliance costs an service quality have no effect on taxpayer compliance.

Keywords


e-Samsat Policies, Tax Compliance Cost, Service Quality, Tax Sanctions, Taxpayer Compliance

Full Text:

PDF

References


Referensi dari buku

Khusaini, M. 2019. Ekonomi Publik. Cetakan Pertama. UB Press: 192.

Lee, N. R., Kotler, P. 2011. Social Marketing: Influencing Behaviors for Goods. US. Sage Publication, Inc.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Edisi Revisi. Penerbit Andi. Yogyakarta.

Referensi dari jurnal

Juliarini, Aniek. 2020. Komparasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Dan Kabupaten Di Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jurnal BPPK , 13(2): 1-10.

Miswar, Liandab, P. Y., Priantana, R. D. 2021. Analisis Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Aceh. JMAS :Jurnal Mahasiswa Akuntansi Samudra, 2(3): 153-169

Juliani, Sumarta, R. 2021. Fakor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Wilayah Jakarta Utara. Media Bisnis, 13(1): 65-76.

Hartanti, Alviani, R. K., Ratiyah. 2020. Pengaruh Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, E- Samsat Terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Jakarta Timur. Repository Univeritas Bina Sarana Informatika.

Dewi, I. G. A. M. R., dan Laksmi P, K. W. 2019. Efektifitas E-SAMSAT, Pajak Progresif Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 4(1)

Kurniati, E. R., dan Rizqi, F. 2019. Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan Wajib Pajak Dan Penerapan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kp2kp Banjarnegara (Studi Empiris Pada Kp2kp Banjarnegara). Jurnal Medikonis Stie Tamansiswa Banjarnegara. Medikonis: Media Ilmiah Ekonomi & Bisnis, 19(1).

Kusumafanto, Fauzan, H., dan Achyani, F. 2018. Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan Pajak, Penerapan E-Filling Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Surakarta). Skripsi thesis, Institusional Repository Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Fuadi, A. O., dan Mangonting, Y. 2013. Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Biaya Kepatuhan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Tax & Accounting Review, 1(1):18.

Anam, M. C., Andini, R., dan Hartono. 2018. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas Sebagai Variabel Intervening (Studi di KPP Pratama Salatiga). Jurnal Akuntansi, 4(4): 1–16

Andinata, M. C. 2015. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengauhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut di Surabaya). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 4(2): 1–15

Supriatiningsih dan Jamil, F. S . 2021. Pengaruh Kebijakan E-Filing, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. JIAKES: Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 9(1): 199-206.

Nurfaza, A. 2020. Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Kantor Pajak KPP Pratama Kota Banda Aceh). SAINTEKS: Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains: 618-621.

Waluyo, T. 2020. Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Tidak Menyampaikan SPT, Ketentuan dan Pemilihannya Sesuai SE-15/PJ/2018. Simposium Nasional Keuangan Negara: 677.

Ulum, B. & Isbandono, P. (2015). Kualitas Pelayanan Electronic Samsat Pada Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (samsat) Manyar Kertoarjo Surabaya Timur. Publika 1(1): 1-11.

Susmita, P. R. & Supadmi, N. L. 2016. Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan Pajak, Dan Penerapan E-Filing Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.

Wurianti, E. L. E. & Subardjo, A. 2015. Analisis Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Di Wilayah Kpp Pratama. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi, 4(6).

Solikhah, K. 2021. Pengaruh Penerapan E-Samsat, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Batam. Repository UPB.

Sandria, Sabrina Dita dan Lubis, Anggia Sari. 2021. Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Wajib Pajak di Dinas Samsat Medan Selatan. AfoSJ-LAS, 1(3): 42-51

Arum, H.P. 2012. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan Pekerjaan Bebas (Studi Di Wilayah KPP Pratama Cilacap). Diponegoro Journal Of Accounting, 1(1): 1-8.

Dewi, Pipit Febriana. 2018. Faktor Penentu Penolakan Dan Adopsi E-Samsat Oleh Masyarakat: Studi Kualitatif di Kabupaten Pacitan. Tesis Program Studi Magister Teknik Informatika Universitas Islam Indonesia

Susanti, N. A. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Dan Penerapan E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Studi Kasus pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sl [Universitas Islam Indonesia].

Saragih, A. H., Hendrawan, A., & Susilawati, N. (2019). Implementasi Electronic SAMSAT untuk Peningkatan Kemudahan Administrasi dalam Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Aset (Akuntansi Riset), 11(1), 85–94

Dewi, Afsari, f. N. 2013 . Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat). Skripsi. Yogyakara: Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi – Universitas Sanata Dharma.

Jotopurnomo, Cindy dan Mangoting, Y. 2013. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya. Jurnal Tax & Accounting Review, Vol.1, No.1

Utama, M. I W. 2011. Pengaruh kualitas pelayanan, sanksi perpajakan, dan biaya kepatuhan terhadap kepatuhan wajib pajak. Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Bali.

Febrian, G. (2018) Pengaruh Biaya Kepatuhan Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak Dan Peluang Untuk Melakukan Penghindaran Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebon Jeruk Satu. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara

Pratama, R. A., Mulyani, E. 2019. Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Malang. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, a(3): 1293-1306

Referensi dari Konferensi

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 2020. Kajian Fiskal Regional Triwulan III. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh.

Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740). Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Referensi dari Website

Zulkarnaen, Diky. 2021. Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Pidie Tahun ini Dipastikan Seret. sinarpidie.co

Prakoso, J. P. 2021. Corona Gerogoti Penerimaan Pajak, Menkeu: Tax Ratio Turum di Bawah 9 Persen.

Masitoh, S. 2021. Ada UU HPP, Tax Ratio Indonesa Diyakini Bisa Mencapai 10,12% Pada Tahun 2025. https://newssetup.kontan.co.id/news/ada-uu-hpp-tax-ratio-indonesia-diyakini-bisa-mencapai-1012-pada-tahun-2025 diakses pada 28 Januari 2021.




DOI: https://doi.org/10.29103/jak.v11i2.8729

Article Metrics

 Abstract Views : 341 times
 PDF Downloaded : 29 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sutan Febriansyah SE., M.Si

Jurnal Akuntansi dan Keuangan (JAK)

ISSN 2301-4717