ANALISIS SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN TERHADAP EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FUNGSIONAL DAN IMPLIKASINYA PADA KEPATUHAN WAJIB PAJAK: (Studi Kasus pada KPP Pratama Bireuen)

Razif Razif, Rahmawati Rahmawati

Abstract


This study aimed to determine the analysis of the modern tax administration system on the effectiveness of the implementation of functional examinations and their implications for taxpayer compliance at KPP Pratama Bireun. The data used in this study came from direct interviews. The population in this study amounted to 5 functional positions. The analytical method used was descriptive qualitative. The results indicated that the modern tax administration system at KPP Pratama Bireun was in good classification, and also the preparation of inspection programs capable in reducing difficulties on the implementation of tax audits.

Keywords


Modern Tax Administration System; the effectiveness of Implementing Functional checks; Tax Compliance

Full Text:

PDF

References


Aminah.2014. “Pengaruh penerapan Sistem Administrasi Perpajakan modern terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Kota Surakarta”. Skripsi (dipublikasikan) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah, Surakarta.

Azis, Aiman Abdul. 2015. Pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak.skripsi.

Dewi, Irra Chisyanti. 2011. Pengantar Ilmu Administrasi, PT Prestasi Pustakaraya. Jakarta.

Diana. 2013. “Konsep Dasar Perpajakan. Bandung” : PT Refika Adimata.

Fasmi, Lasnofa dan Fauzan Misra. 2013. “Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang”. Simposium Nasional Akuntansi 15.

Gunadi. 2013. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Edisi 2013, Jakarta : Penerbit Bee Media Indonesia.

Irawan, Hasan dan Siti Khairani. 2013. “Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Maya Palembang”. Jurnal Akuntansi.

Irmayani, Ririn. 2015. “ Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak ”. Jurnal ilmu & Riset Akuntansi Vol. 4 No.1.

Mardiasmo. 2009. “Perpajakan Edisi Revisi 2009”. Yogyakarta, Penerbit Andi.

Mardiasmo.2011. “Perpajakan Edisi Revisi 2011”. Yogyakarta: Andi.

Masri, I., & D.Martani. (2012). Pengaruh Tax Avoidence Terhadap Cost of Debt. PPJK 20, Tesis Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Muljono, Djoko. 2010. “Hukum Pajak: Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis”. Yogyakarta: Andi Offset.

Nazir. Mohammad, ph.D. (2011) Metode Penelitian. Jakarta : ghalia Indonesia.

Ni Luh Erawati. 2016. “ Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Fungsional pada KPP Pratama Denpasar Timur ”. Jurnal Akuntansi.

Oktaviani, R. M., dan l. (2015). Determinan kepatuhan wajib pajak badan dengan niat sebagai pemediasi dari perspektif planned behaviour theory. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), 22(1), 85–96.

Patsal,F (2012) “Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Fungsional Pada KPP Pratama di wilayah Kota Makassar”. Skripsi yang di publikasikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Makassar.

Pohan, Chairil Anwar. 2016.”Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai. Teori, Konsep, dan Aplikasi PPN”. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Gava Media. Yogyakarta.

Rahayu, Siti Kurnia dan Ely Suhayati. 2008. Pemeriksaan Pajak (Tax Audit). Bandung: Universitas Komputer Indonesia.

Rahayu, Sri dan Ita Salsalina Lingga. 2009.” Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Jurnal Akuntansi Vol.1 No.2 November 2009: 119-138.

Rapina, Jerry dan Yenni Carolina. 2011. “Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survey Terhadap Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying)”. Jurnal Riset Akuntansi Vol.III No.2 Oktober 2011.

Rahman, Abdul. 2011. Panduan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan untuk Karyawan, Pelaku Bisnis dan Perusahaan. Bandung: Nuansa Cendikia.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Depkeu, Jakarta.

Suandy, Erly. 2006. “Perencanaan Pajak”. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung : CV. Alfabeta

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung : CV. Alfabeta

Suminarsasi, Wahyu, 2011. Pengaruh keadilan, sistem perpajakan, dan diskriminasi terhadap persepsi wajib pajak mengenai etika penggelapan pajak. Yogyakarta.

Suparman. 2007. “Sistem Administrasi Perpajakan Modern ” (online), (http://pajaktaxes.blogspot.com/2007/04/sistem-administrasi-perpajakan-modern.html, diakses tanggal 17 september 2013).

Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor SE-10/PJ.7/2004 tentang Kriteria Pemeriksaan Rutin.

Suran Edaran Direktorat Jenderal Pajak SE-19/PJ/2007 tentang Persiapan Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern pada Kantor Wilayah DJP dan Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Seluruh Indonesia Tahun 2007-2008.

Undang-Undang No.16 Tahun 2000 Tentang Wajib Pajak.

Waluyo, dan Wiryawan B Ilyas. 2007. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat

Widjaya, Annisa Gama. 2011.” Studi Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Reformasi Perpajakan 2008 dan Implikasinya terhadap Penerimaan Pajak pada KPP Prataman Kota Semarang di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I”. Universitas Diponegoro. Semarang. Di akses di http: //eprints.undip.ac.id/27891/1/jurnal.pdf. (www.infopajak.com). (Http//:www.ortax.org)




DOI: https://doi.org/10.29103/jak.v5i2.1818

Article Metrics

 Abstract Views : 1607 times
 PDF Downloaded : 11 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Razif Razif, Rahmawati Rahmawati

Jurnal Akuntansi dan Keuangan (JAK)

ISSN 2301-4717