PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA UMKM TERHADAP PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN PLATFORM DIGITAL : MARKETPLACE MELALUI PENETAPAN HARGA DAN PENGUASAAN PASAR

Tri Widya Kurniasari Kurniasari, Arif Rahman

Abstract


Studi ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap penyalahgunaan posisi dominan platform digital : marketplace melalui penetapan harga dan penguasaan pasar. Dalam konteks digital market yang terbentuk saat ini, pelaku usaha tidak lagi hanya berperan dalam proses jual beli tapi sampai pada upaya membangun reputasi yang baik hingga memiliki basis pembeli yang loyal dengan digital branding. Para pelaku usaha UMKM dapat memperoleh banyak keuntungan dengan platform digital. Persoalan muncul ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat akibat penyalahgunaan posisi dominan platform digital oleh pelaku usaha atas pelaku usaha lainnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif tentang permasalahan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu kepastian hukum dalam perlindungan preventif dan represif.  Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum normatif (legal research) untuk menemukan apakah ada hak pelaku usaha dalam platform digital di Indonesia telah diakomodir oleh Undang-Undang Persaingan Usaha. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap penyalahgunaan posisi dominan platform digital : marketplace telah diakomodir oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 5 hingga Pasal 8 dan Pasal 19 huruf b telah secara tegas melarang hal tersebut sebagai langkah preventif dan mengatur sanksi secara administrasi dan pidana sebagai langkah represif. Artinya, secara perangkat hukum negara telah melindungi warga negaranya yang menjadi pelaku usaha. Hanya yang masih selalu terjadi adalah penegakkannya, baik pada proses persidangan maupun pelaksanaan sanksi oleh pelaku usaha yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan KPPU.


Keywords


Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha UMKM, Posisi Dominan, Penetapan Harga, Penguasaan Pasar

References


Buku

Amirudin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, 2012, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Andi Fahmi Lubis dan Ningrum Natasya Sirait (Edit.), Hukum Persaingan Usaha (Jakarta: KPPU, 2009)

Anggraini, A. M. Tri, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat: Per se Illegal atau Rule of Reason, Program Pascasarjana FH-UI, Jakarta, 2003

Cenamor, J., Rönnberg Sjödin, D., & Parida, V. (2017). Adopting a platform approach in servitization : Leveraging the value of digitalization, International Journal of Production Economics, Vol.192

Dewi Meryanti, Praktek Monopoli dalam Industri Air Bersih di Pulau Batam di Tinjau dari Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Perkara No. 11/KPPU-I/2008 Tentang Praktek Monopoli oleh PT. Adhy Tirta Batam), Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012, Jakarta

Dina Mellita dan Andrian Noviardy, Universitas Bina Darma (2021), Pemanfaatan Platform Ekonomi Secara Digital Terhadap Kinerja UMKM Di Kota Palembang Selama Masa Pandemi Covid-19 Journal Management, Business, and Accounting p-ISSN 2086-5090, e-ISSN: 2655-8262, Vol. 20, No. 3, 265-274, Desember 2021, https://journal.binadarma.ac.id/index.php/mbia/article/view/1617/855

Sebastian Pompe dkk. (Edit.), Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha (Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform, 2010)

Sirait, N.N., et al. (2010). Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP),

Li, W., Liu, K., Belitski, M., Ghobadian, A., & O'Regan, N. (2016). e-Leadership through strategic alignment: An empirical study of small- and medium-sized enterprises in the digital age. Journal of Information Technology, 31(2), 185–206. https://doi.org/10. 1057/jit.2016.10

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Internet

https://aptika.kominfo.go.id/2020/09/transformasi-digital-jadi-solusi-tingkatkan-kembali-perekonomian/

https://www.cips-indonesia.org/post/opini-potensi-ekonomi-digital-2022-belajar-dari-pertumbuhan-2021?lang=id

https://jdih.banyuwangikab.go.id/berita/detail/ini-potensi-pelanggaran-persaingan-usaha-di-era-digital

https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/23/18

https://kbbi.web.id/platform

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5036387/95-juta-umkm-sudah-masuk-ekosistem-digital-hingga-juni-2022

https://www.kppu.go.id/docs/Pedoman/pedoman_pasal_6_diskriminasi_harga.pdf

https://pip.kemenkeu.go.id/id/data-publikasi/berita-terbaru/133-cara-cerdas-pemasaran-digital-untuk-produk-umkm.html

https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Lewinda%20Oletta%20RV%20Online%20-%20Final.pdf

https://www.ukulele.co.nz/platform-adalah/




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v10i2.9577

Article Metrics

 Abstract Views : 1437 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Tri Widya Kurniasari Kurniasari, Arif Rahman


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100