PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA UMKM TERHADAP PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN PLATFORM DIGITAL : MARKETPLACE MELALUI PENETAPAN HARGA DAN PENGUASAAN PASAR
Abstract
Studi ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap penyalahgunaan posisi dominan platform digital : marketplace melalui penetapan harga dan penguasaan pasar. Dalam konteks digital market yang terbentuk saat ini, pelaku usaha tidak lagi hanya berperan dalam proses jual beli tapi sampai pada upaya membangun reputasi yang baik hingga memiliki basis pembeli yang loyal dengan digital branding. Para pelaku usaha UMKM dapat memperoleh banyak keuntungan dengan platform digital. Persoalan muncul ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat akibat penyalahgunaan posisi dominan platform digital oleh pelaku usaha atas pelaku usaha lainnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif tentang permasalahan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu kepastian hukum dalam perlindungan preventif dan represif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum normatif (legal research) untuk menemukan apakah ada hak pelaku usaha dalam platform digital di Indonesia telah diakomodir oleh Undang-Undang Persaingan Usaha. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap penyalahgunaan posisi dominan platform digital : marketplace telah diakomodir oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 5 hingga Pasal 8 dan Pasal 19 huruf b telah secara tegas melarang hal tersebut sebagai langkah preventif dan mengatur sanksi secara administrasi dan pidana sebagai langkah represif. Artinya, secara perangkat hukum negara telah melindungi warga negaranya yang menjadi pelaku usaha. Hanya yang masih selalu terjadi adalah penegakkannya, baik pada proses persidangan maupun pelaksanaan sanksi oleh pelaku usaha yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan KPPU.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Amirudin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, 2012, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Andi Fahmi Lubis dan Ningrum Natasya Sirait (Edit.), Hukum Persaingan Usaha (Jakarta: KPPU, 2009)
Anggraini, A. M. Tri, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat: Per se Illegal atau Rule of Reason, Program Pascasarjana FH-UI, Jakarta, 2003
Cenamor, J., Rönnberg Sjödin, D., & Parida, V. (2017). Adopting a platform approach in servitization : Leveraging the value of digitalization, International Journal of Production Economics, Vol.192
Dewi Meryanti, Praktek Monopoli dalam Industri Air Bersih di Pulau Batam di Tinjau dari Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Perkara No. 11/KPPU-I/2008 Tentang Praktek Monopoli oleh PT. Adhy Tirta Batam), Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012, Jakarta
Dina Mellita dan Andrian Noviardy, Universitas Bina Darma (2021), Pemanfaatan Platform Ekonomi Secara Digital Terhadap Kinerja UMKM Di Kota Palembang Selama Masa Pandemi Covid-19 Journal Management, Business, and Accounting p-ISSN 2086-5090, e-ISSN: 2655-8262, Vol. 20, No. 3, 265-274, Desember 2021, https://journal.binadarma.ac.id/index.php/mbia/article/view/1617/855
Sebastian Pompe dkk. (Edit.), Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha (Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform, 2010)
Sirait, N.N., et al. (2010). Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP),
Li, W., Liu, K., Belitski, M., Ghobadian, A., & O'Regan, N. (2016). e-Leadership through strategic alignment: An empirical study of small- and medium-sized enterprises in the digital age. Journal of Information Technology, 31(2), 185–206. https://doi.org/10. 1057/jit.2016.10
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Internet
https://aptika.kominfo.go.id/2020/09/transformasi-digital-jadi-solusi-tingkatkan-kembali-perekonomian/
https://www.cips-indonesia.org/post/opini-potensi-ekonomi-digital-2022-belajar-dari-pertumbuhan-2021?lang=id
https://jdih.banyuwangikab.go.id/berita/detail/ini-potensi-pelanggaran-persaingan-usaha-di-era-digital
https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/23/18
https://kbbi.web.id/platform
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5036387/95-juta-umkm-sudah-masuk-ekosistem-digital-hingga-juni-2022
https://www.kppu.go.id/docs/Pedoman/pedoman_pasal_6_diskriminasi_harga.pdf
https://pip.kemenkeu.go.id/id/data-publikasi/berita-terbaru/133-cara-cerdas-pemasaran-digital-untuk-produk-umkm.html
https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Lewinda%20Oletta%20RV%20Online%20-%20Final.pdf
https://www.ukulele.co.nz/platform-adalah/
DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v10i2.9577
Article Metrics
Abstract Views : 1546 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Tri Widya Kurniasari Kurniasari, Arif Rahman