UPAYA MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP HAK DAN KEDUDUKAN WARGA BERNEGARA

Lia Ana Ananda

Abstract


Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi sangat mementingkan keberadaan hak dan kedudukan manusia dalam kehidupan bernegara. Sehingga menjadikan pasal-pasal yang berkenaan dengan hak dan kedudukan manusia sebagai pasal yang membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia guna menciptakan penegakan hukum. Demi mewujudkan perlindungan atas hak dan kedudukan manusia diperlukanlah suatu lembaga kehakiman yang memiliki kewenangan dalam menguji materiil dan kewenangan tersebut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, dengan menguji peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar apakah peraturannya bisa disahkan atau tidak sebab peraturan tersebut harus memenuhi nilai-nilai kemanusian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan Yuridis Normatif dengan menelaah undang-undang atau peraturan. Berdasar hasil penelitian terdapat beberapa putusan dari lembaga Mahkamah Konstitusi yang memiliki jaminan dalam melindungi hak dan kedudukan manusia, salah satunya pada putusan No 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Undang-Undang No 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan. Adanya lembaga Mahkamah Konstitusi memberikan upaya dalam hak dan kedudukan manusia sebagi bentuk pengawal dari konstitusi (the guardian of the constitution). Dengan melihat fungsi dari lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung atas Hak Asasi Manusia pada materi muatan dari konstitusi.

Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Hak dan Kedudukan Manusia, Undang-Undang Dasar.

Keywords


Mahkamah Konstitusi, Hak dan Kedudukan Manusia, Undang-Undang Dasar.

References


DAFTAR PUSTAKA

Achmadudin Rajab and Pembentukan Undang-undang, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Yang Dihasilkan Oleh, 12, 2020.

Amrizal J Prang, Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi, Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 13.1 (2011).

Arif Wibowo, “Pengawasan Bidang Pendidikan Perspektif Undang-Undang Pemerintah Daerah (Studi Pada Jenjang Pendidikan Menengah Wilayah Perbatasan Entikong),” Citra Justicia 22, no. 1 (2021).

I Saitya, ‘Pengaturan Hak Asasi Manusia Di Indonesia’, Sintesa: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8.2 (2017).

Janedjri M. Gaffar, Kedudukan, Fungsi Dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Surakarta: Academia, 2009.

Lisnawaty Badu, Pengaturan Dan Perlindungan HAM Dalam UUD 1945 Serta Aspek Pidana Nasional Dan Internasional, Legalitas, 2019.

Milala Nasution, Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Wordpress.Com, 2013.

Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Pers, cet-ke 2, 2010.

Mukhti Fadjar, Tipe Negara Hukum, Malang: Mamedia Publishing, 2004.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Saldi Isra, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Padang: Jurnal Konstitusi, 2014.

Tang Haryanto and others, ‘Pengaturan Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen’, Jurnal Dinamika Hukum, 8.2 (2013).

Tim Penyusun, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Cet Ke-1, 2011.

Yuni Andika Nur Affianai, Relasi Prinsip Al-Musawah Dengan Judicial Riview Pasal 153 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Oleh Mahkamah Konstitusi, 2021.

Yeni Handayani, ‘Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dan Konstitusi Amerika Serikat’, RechtsVinding Online, 2014.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v10i2.9381

Article Metrics

 Abstract Views : 371 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 2 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Lia Ana Ananda


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100