PERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM PENDAMPINGAN TERSANGKA DI TINGKAT PENYIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT (Studi Kasus Polres Kabupaten Bireuen)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui peranan penasehat hukum dalam pendampingan penyidikan di polres Bireuen dan hambatan yang dihadapi penasehat hukum dalam pendampingan penyidikan, serta menelaah terkait upaya yang dilakukan penasehat hukum untuk mencegah terjadinya . Penasehat hukum merupakan suatu profesi yang memberikan jasa hukum, dimana berperan sebagai pendamping, pemberi pendapat hukum, atau menjadi kuasa hukum terhadap kliennya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan sifat penelitiannya deskriptif dengan lokasi penelitian di polres Bireuen. Hasil penelitian menyebutkan bahwa peranan penasehat hukum dalam pendampingan tersangka di tingkat penyidikan berdasarkan Pasal 115 ayat (1) KUHAP yaitu dengan cara melihat serta mendengar.Hambatan yang dihadapi berbeda seperti keleluasaan yang diberikan sangat terbatas untuk ikut hadir dalam proses pemeriksaan, sering terjadi terhadap penasehat hukum, dan sering masalah yang antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan. dan sering terjadi hukum yang berbeda antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan. dan sering terjadi hukum yang berbeda antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Anantha, E. R. (2019). Penunjukan Penasehat Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur Oleh Penyidik dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian Sektor Samarinda Kota. Jurnal Ilmu Hukum , 1 (2), 1-11.
Danialsyah, & Syahfira, D. (2021). Kedudukan Advokat Terhadap Klien Dalam Mendampingi Pemeriksaan Perkara Pidana Di Tingkat Penyidikan. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah , 2 (1), 129-146.
Harahap, Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Helaluddin, & Wijaya, H. (2019). Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Ismail, D. E., & Tamu, Y. (2009). Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka/Terdakwa Melalui Mekanisme Praperadilan Di Kota Gorontalo. Mimbar Hukum , 21 (1), 81-92.
Karyadi, M., & Soesilo, R. (1997). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor: Politeia.
Sahanggamu, H. V. (2013). Hak Tersangka Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana. Artikel Skripsi , ll (2), 162-171.
Setyaningsih, R. (2008). Peranan Penasehat Hukum dalam Proses Penyidikan di Kepolisian Resor Boyolali (Studi Implementasi Pasal 115 KUHAP). Skripsi , 1-61.
Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Sunoto, B., & Hafidz, J. (2018). Pendampingan Penasehat Hukum Terhadap Tersangka Dan Terdakwa Dalam Perkara Korupsi (Studi Kasus Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang). Jurnal Hukum Khaira Ummah , 13 (1), 297-310.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijanarko. (2014). Peranan Penasehat Hukum Dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Implementasi Pasal 115 KUHAP di Polres Karanganyer). Naskah Publikasi Skripsi , 1-14.
DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v10i1.8911
Article Metrics
Abstract Views : 199 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 62 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Maulida Maulida, Zul Akli, Nurarafah Nurarafah