PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Penelitian Di Gampong Juli Cot Mesjid Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen)

Fitriani Fitriani, Sumiadi Sumiadi, Jumadiah jumadiah

Abstract


Penelitian ini bertujuan agar sanksi pidana adat bisa diterapkan dengan baik oleh Lembaga adat maupun masyarakat Aceh khususnya di Gampong Juli Cot Mesjid Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen sehingga menciptakannya lingkungan masyarakat yang aman dan damai tanpa adanya kekerasan baik dalam masyarakat maupun dalam rumah tangga. Akan tetapi walaupun sudah diselesaikan secara Lembaga adat Gampong ternyata masih adanya pelaku kdrt yang masih mengulangi perbuatannya, bisa kita lihat bahwa sanksi adat yang diberikan masih sangat kurang sehingga pelaku tidak takut untuk mengulangi perbuatan tersebut. Metode yang digunakan empiris sosiologis dengan pendekatan kualitatif dan sifat penelitiannya deskriptif analisis dengan lokasi penelitian di Gampong Juli Cot Mesjid Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Hasil penelitian Berdasarkan hasil penelitian  yang dilakukan Di Gampong Juli Cot Mesjid Kecamatan Juli masih adanya pelaku yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh masalah ekonomi dan juga perselingkuhan, meskipun sudah pernah di selesaikan oleh Lembaga adat gampong, namun tidak membuat sipelaku untuk berubah atau jera, apakah penerapan sanksi adat yang diberikan tidak efisien sehingga tidak memberikan efek jera kepada sipelaku.


Keywords


Penerapan, Lembaga Peradilan Adat, Sanksi Adat.

Full Text:

PDF

References


Badruzzaman Ismail,(2008) Sistem Budaya Adat Aceh Dalam membangun Kesejahteraan (Nilai Sejarah dan Dinamika Kekinian),Cv.Boebon Jaya Aceh.

Helaluddin, H. M (2019). Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori &Praktik. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.

Roeslan Saleh,(1981) Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, (Selanjutnya disingkat Roeslan Saleh I).

R. Soepomo,(2003) Bab-Bab Tentang Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Saifullah,(2018) Pedoman Peradilan Adat Aceh, (Banda Aceh; Rumah Cendika,).

Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v10i1.8909

Article Metrics

 Abstract Views : 154 times
 PDF Downloaded : 38 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Fitriani Fitriani, Sumiadi Sumiadi, Jumadiah jumadiah


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100