KEBIJAKAN PENEGAKKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGHINAAN BENTUK TUBUH DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap Penghinaan Bentuk Tubuh Di Media Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif meliputi penelitian terhadap asas- asas hukum, taraf sinkronisasi hukum. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan. Hasil penelitian di ketahuai bahwa Kebijakan Penegakan hukum pidana terhadap tindakan penghinaan bentuk tubuh (body shaming) di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dianggap sebagai suatu tindak pidana karena perbuatan penghinaan bentuk tubuh (body shaming), dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Penghinaan bentuk tubuh (body shaming) merupakan perbuatan penghinaan yang secara tertulis, yang dilakukan dengan cara mentransmisikan dan/atau mendistribusikan pada media sosial. Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan atau mengandung penghinaan tersebut dapat diakses oleh umum. Penegakan Hukum di Indonesia dalam pelaksanaannya belum efektif, hal ini dikarenakan masih banyaknya pengguna media sosial di Indonesia yang melakukan perbuatan melawan hukum di Media sosial akibat keterbatasan pengetahuan tentang Undang-Udang ITE.
References
Budi Suharyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ediwarman. 2010. Monograf, Metodologi Penelitian Hukum, Medan: Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia,PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
Clarke dan Kiselica, “Oxford Dictionary Body Shaming”. Oxford English, Vol. 6, No.2, (Online), (https://oxforddictionaries.com/definition/body_shaming, diakses 4 Agustus 2021.
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP), Surabaya, 2014
Herry Kurniawan, Penghinaan Terhadap Citra Tubuh dan Perkembangannya Melalui Media Sosial, Jurnal Hukum, Universitas Andalas, 2018.
Laden Marpaung, Asas-Teori- Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 2001. Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Siska Windu Natalia, 2013, “Pengaturan Tindak Pidana Cyberstalking dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”, Vol.1, No.02, Jurnal Ilmiah Hukum Kertha Wicara, Universitas Udayana, Bali.
Sakinah, “Ini Bukan Lelucon”: Body Shaming, Citra Tubuh, Dan Cara Mengatasinya, Universitas Hasanuddin, Vol 1 Nomor 1, 2018.
Utami Putri, “Pemaknaan Kecantikan Perempuan Pada Group Chat Line Alumni Sekolah Berbasis Pesantren Insan Cendekia Gorontalo”, Departemen Ilmu Komunikasi Fisip UNDIP, Vol 25/No.25/Jan/2019.
https://metro.tempo.co/read/1281977/kronologi-galih-ginanjar-cs-buat-video-yang- singgung-fairuz/full&view=ok. Akses tanggal 2 Agustus 2021.
Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) UU No 1 Tahun 1946.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No 8 Tahun 1981
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Nomer 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.5242
Article Metrics
Abstract Views : 378 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Zulkifli Z