KEDUDUKAN DAN MEKANISME PENGISIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Proses peradilan di MK merupakan peradilan pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final hanya berlaku untuk pelaksanaan putusan MK atas kewenangan menguji undang-undang atas UUD 1945, pemburan partai politik, menyelesaikan sengketa lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan putusan MK atas kewenangannya mengadili dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD 1945, bukan merupakan proses peradilan terakhir dan bersifat final. Mekanisme pengisian hakim MK dalam sistem ketatanegeraan Indonesia belum menjamin terwujudnya Independensi MK dalam melaksanakan kewenangannya, khususnya jika perkara yang diselesaikan oleh MK berkaitan dengan lembaga Negara pengusul hakim MK. Indenpenden tidaknya MK sangat tergantung dari integritas dari masing-masing hakim konstitusi, karena antara MK dan hakim MK merupakan satu kesatuan yang bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.4979
Article Metrics
Abstract Views : 978 timesPDF Downloaded : 65 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Dedy Syahputra, Zulman Subaidi