KEDUDUKAN DAN MEKANISME PENGISIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Dedy Syahputra, Zulman Subaidi

Abstract


Proses peradilan di MK merupakan peradilan pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final hanya berlaku untuk pelaksanaan putusan MK atas kewenangan menguji undang-undang atas UUD 1945, pemburan partai politik, menyelesaikan sengketa lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan putusan MK atas kewenangannya mengadili dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD 1945, bukan merupakan proses peradilan terakhir dan bersifat final. Mekanisme pengisian hakim MK dalam sistem ketatanegeraan Indonesia belum menjamin terwujudnya Independensi MK dalam melaksanakan kewenangannya, khususnya jika perkara yang diselesaikan oleh MK berkaitan dengan lembaga Negara pengusul hakim MK. Indenpenden tidaknya MK sangat tergantung dari integritas dari masing-masing hakim konstitusi, karena antara MK dan hakim MK  merupakan satu kesatuan yang bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. 


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.4979

Article Metrics

 Abstract Views : 944 times
 PDF Downloaded : 22 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Dedy Syahputra, Zulman Subaidi


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100