KEKUATAN HUKUM PUTUSAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN (BEDA AGAMA) (Studi Putusan No. 622/Pdt.P/2018/PN.Mks.)
Abstract
Perkawinan beda agama masih ditemukan di Indonesia dengan cara meminta penetapan pengadilan, sebagaimana dalam Putusan No. 622/Pdt.P/2018/ PN.Mks. dengan alasan bahwa para pemohon merasa bertanggung jawab terhadap anak yang lahir di luar perkawinan. Meskipun perkawinan beda agama telah mendapatkan izin Pengadilan Negeri serta telah diakui negara, namun perkawinan tersebut menyalahi aturan hukum sebagaimana pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 serta Pasal 40 huruf c dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perkawinan beda agama telah mendapat izin pengadilan dan dicatatkan pada KCS, namun, persoalan ini belum jelas dari segi kepastian hukum terhadap anak dan cenderung menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan terhadap anak, seperti status keabsahan sang anak yang dianggap sebagai anak yang tidak sah, kemudian pada kewajiban orang tua, hak waris, wali nikah serta pendidikan anak.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Amran Suadi, 2018, Sosiologi Hukum (Penegakan, Realitas dan Moralitas Hukum), Kencana, Jakarta Timur.
Andika Prawira Buana, 2017, Konsistensi Pengaruh Implementasi Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Praktek Perkawinan Agama di Makassar, Jurnal HAM, Vol. 8, No. 2,https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/319.
Ahmad Farahi dan Ramadhita, 2016, Keadilan Bagi Anak Luar Kawin dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 8, No. 2, E-ISSN:2528-1658, diakses melalui http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah/article/view/3778.
Ilyas, 2015, Kedudukan Ahli Waris Non Muslim Terhadap Harta Warisan Pewaris Islam ditinjau dari Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 65, diakses melalui http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/download/6058/4992.
Khairi Ayumi Hasan, 2016, Thesis, Pertanggungjawaban Orang Tua Terhadap Anak Incest Menurut Hukum Islam, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, diakses melalui http://repository.usu.ac.id/handle/ 123456789/65372.
Mardalena Hanifah, 2019, Perkawinan Beda Agama ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Soematera Law Review, Volume 2, No. 2, E-ISSN: 2620-5904, diakses melalui http://ejournal.lldikti10.id /index.php/soumlaw/article/view/4420/1557.
Merli Ummu Khila, 2019, Yuk Taaruf, Jawa Timur, Uwais Inspirasi Indonesia.
Moh. Taufiqur Rohman, 2011, Perkawinan Campuran dan Perkawinan Antar Agama di Indonesia, Jurnal Al-Ahwal, Vol. 4, No.1, http://ejournal.uin- suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/04103.
M. Anshary, 2009, Hukum Perkawinan di Indonesia, Aceh Utara, Pustaka Pelajar.
Nur Albaniyah, Pergaulan Remaja Tanpa Batas, Salah Siapa?, https://m.https://www.hidayatullah.com/artikel/opini/read/2014/10/26/32020/pergau lan-remaja-tanpa-batas-salah-siapa.html, diakses pada tanggal 5 Januari 2020.
Nurul Hak, 2018, Kedudukan dan Hak Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Luar Kawin, Jurnal Hukum, Ekonomi dan Keagamaan,Vol. 5, No. 2, diakses melalui https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/mizani/article/view/1441.
Rifdan dan Muhammadong, 2017, Tata Kelola Pencatatan Perkawinan, Makassar, Badan Penerbit UNM.
Shanti Rachmadsyah, HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6556/ham-dan- kebebasan-beragama-di-indonesia, diakses Pada Tanggal 15 November 2020.
Sovia Hasanah, Arti Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt59394de7562ff/arti-landasan -filosofis--sosiologis--dan-yuridis/ diakses Pada 30 November 2020.
DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.3867
Article Metrics
Abstract Views : 435 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 28 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Dian Zulfa Aklima, Fauzah Nur Aksa, Ramziati R