Peradilan In Absentia terhadap Terdakwa yang Belum Di-periksa pada Tingkat Penyidikan dalam Perkara Tindak Pi-dana Korupsi
Abstract
Pada proses peradilan pidana, keberadaan tersangka (tahap penyidikan) dan terdakwa (tahap penuntutan) adalah mutlak. Dalam kasus pidana korupsi terdapat ketentuan tentang pemeriksaan in absentia, yaitu sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 23 UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur bahwa jika terdakwa telah dipanggil dengan sah namun tidak hadir dalam sidang Pengadilan tanpa memberikan alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim tanpa kehadirannya. Namun yang menjadi masalah adalah seringkali dalam pidana korupsi, tersangka melarikan diri, dan alamatnya tidak jelas sehingga pemanggilan tersangka tidak dapat dilakukan. Dengan alasan itu banyak kasus korupsi yang tertunda penyelesaiannya, sampai keberadaan tersangka ditemukan. Dalam penelitian ini ada dua hal yang diselesaikan yaitu alasan apakah yang dapat dijadikan dasar hukum dilaksanakannya peradilan in absentia terhadap terdakwa yang belum diperiksa pada tingkat penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi ?. dan Mengapa terjadi perbedaan pemahaman dalam putusan-putusan pengadilan dalam peradilan in absentia terhadap Terdakwa yang belum diperiksa pada tingkat penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi?. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empirik. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, secara normatif Alasan yang dapat dijadikan dasar hukum dilaksanakannya peradilan in absentia terhadap terdakwa yang belum diperiksa pada tingkat penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi karena ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, dalam praktek terdapat dua tradisi yang berbeda diantara para hakim yaitu, ada yang menerima dan ada yang menolak.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.2613
Article Metrics
Abstract Views : 1795 timesPDF Downloaded : 13 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Zul Akli